spot_img
spot_img
BerandaLangkah Komisi A DPRK Aceh Timur Setelah Komisioner KIP Dibekukan

Langkah Komisi A DPRK Aceh Timur Setelah Komisioner KIP Dibekukan

Populer

IDI RAYEK – Komisi A DPRK Aceh Timur sedang berupaya menyampaikan mekanisme pemilihan KIP kepada KPU Pusat pasca pembekuan komisioner lembaga penyelenggara pemilu di kabupaten tersebut. Ketua Komisi A, Muzakkir, mengatakan keempat komisioner yang telah diberhentikan tersebut telah melewati mekanisme pemilihan sesuai produk hukum Pemerintah Aceh dan telah diparipurnakan dalam sidang DPRK Aceh Timur.

Adapun keempat komisioner KIP yang diberhentikan adalah Drs Ridwan Suud, Syahrul, S.Sos.I,. Ilyas, S.Pd.I, Ismail S.Ag, dan Safwan S.Ag, MH. 
 
“Apapun yang telah kita lakukan dalam KIP Aceh Timur itu sudah  sesuai pada acuan payung hukum,” katanya, Kamis, 10 Maret 2016. 

Dia mengatakan Komisi A terus melakukan komunikasi dan menyampaikan kepada KPU Pusat terkait hal tersebut. 

“Selain itu kami juga heran, alasan apa Mahkamah Agung mengirim nama-nama lain untuk dilantik. Kita rasa MA telah melampaui kewenangan DPR di daerah,”  kata Muzakir.

Dia juga menyebutkan belum ada keputusan terkait klarifikasi nama-nama baru anggota KIP Aceh Timur yang dikirim KIP Aceh ke KPU Pusat.

”Kita masih menunggu keputusan KPU Pusat. Intinya mekanisme sudah kita sampaikan mulai dari perekrutan sampai diparipurnakan. Namun jika memang nanti KPU pusat mengusulkan nama-nama KIP Aceh Timur yang baru, dan nama-nama itu tidak  pernah kita paripurnakan dalam sidang dewan, maka dari  itu kami DPRK Aceh Timur tidak akan mau melantiknya karena yang akan kita lantik orang-orang yang telah kita paripurnakan,” kata Muzakkir.

Muzakkir mengakui telah menyampaikan opsi kepada KPU Pusat untuk diberikan kesempatan merekrut kepungurusan baru. Hal ini untuk menghidar adanya indikasi kepentingan pihak tertentu. Namun, katanya, KPU Pusat belum menanggapinya sampai saat ini.

“Nah seharusnya Mahkamah Agung harus fair dalam mengambil kewenangan, jika memang kita buat perekrutan baru itu sudah tentu pasti kita lakukan, bukan mengambil keputusan untuk melantik nama-nama yang tidak pernah kita paripurnakan,” kata Muzakkir.

Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan surat dengan Nomor 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Nomor 61/K/PTUN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya. Namun, hingga kini KPU RI belum menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MA. (Baca: Soal Putusan MA, KIP Aceh: KPU RI yang Berhak Mengeksekusi)

Dua putusan MA itu membatalkan dua surat keputusan pengangkatan anggota KIP di Aceh Timur dan Nagan Raya. Putusan MA ini merupakan rangkaian dari gugatan hukum yang dilakukan para pihak, akibat proses seleksi KIP di Nagan Raya dan Aceh Timur untuk periode 2013-2018 dinilai tidak sesuai aturan.[](bna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya