BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengharapkan kehadiran Komisi Informasi Aceh (KIA) harus dapat menjamin keterbukaan informasi sebagai hak rakyat. Nova meminta agar lembaga itu menjadi motor penggerak keterbukaan informasi publik yang bermuara pada negara demokrasi.

“Harus ada inovasi demi lahirnya semangat keterbukaan informasi,” kata Nova usai melantik Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020, Arman Fauzi, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin, 18 November 2019.

Arman Fauzi dilantik berdasarkan Surat No. 161/1640/2019, tertanggal 4 Oktober 2019. Dia menggantikan Ketua KIA, Afrizal Tjutra. Sementara yang menggantikan Afrizal sebagai ketua KIA adalah Yusran. “Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan,” kata Nova.

KIA hadir berdasarkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengatur hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“Dalam prakteknya memang tidak semua informasi dapat disampaikan secara terbuka. Misalnya, informasi terkait rahasia negara, penyelidikan ataupun informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional. Informasi tertutup itu kadang melahirkan sengketa. Karena itu undang-undang kemudian mewajibkan adanya lembaga yang diamanatkan menyelesaikan sengketa di bidang informasi”.

Nova berharap Arman Fauzi bisa meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh. “Perjuangman penegakan hak publik untuk mendapatkan informasi menjadi lebih baik lagi di masa depan,” kata Nova.

Pelantikan PAW Anggota KIA turut dihadiri Kepala Dinas Kominsa Aceh, Marwan Nusuf, Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.[](rilis)