LHOKSEUMAWE – Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menegaskan masyarakat harus mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Aceh.

Hal itu disampaikan Kapolda Wahyu Widada kepada para wartawan saat meninjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 Polres Lhokseumawe di depan Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe, Sabtu, 8 Mei 2021. Kapolda disambut Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dan Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto.

Wahyu Widada mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan pengecekan pos pelayanan di beberapa Polres yang akan membantu pelayanan kepada masyarakat dalam rangka aktivitas selama menjelang lebaran Idulfitri.

“Karena mengingat saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga ada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Mari tolong betul-betul kita patuhi dan ditaati dengan tujuannya adalah untuk keselamatan masyarakat,” kata Wahyu Widada.

Menurut Wahyu, tren Covid-19 di Aceh saat ini meningkat yang hampir mirip dengan tahun lalu (2020). “Tahun lalu pada April juga aman, tapi begitu memasuki Mei-Juni sampai Oktober naiknya (angka Covid-19) luar biasa hingga zona merah. Bagaimana caranya memutus mata rantai penularan covid maka tetap melaksanakan protokol kesehatan, khususnya dalam rangka mudik inilah untuk mengurangi mobilitas atau gerak sosial di tengah masyarakat”.

“Kalau mereka (pemudik) ada yang nyolong-nyolong, itu namanya juga di luar sepengetahuan kita. Tapi sekali lagi kita mengimbau bahwa kalau mudik dengan cara-cara tidak benar, atau mencari jalur alternatif yang ternyata dia membawa penyakit maka ini yang membahayakan. Bukan mudiknya yang dilarang, tapi membawa penyakitnya ini (Covid-19),” ungkap Wahyu Widada.

Wahyu menambahkan, “sebenarnya esensinya kan larangan mudik itu untuk membatasi pergerakan orang, sehingga virus corona itu tidak tersebar secara mudah. Larangan tersebut berdasarkan
Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19, dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19”.

“Di situ dijelaskan semua sejak 6 sampai 17 Mei 2021 peniadaan mudik lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas negara itu tidak boleh karena aturannya sudah ada. Pemerintah yang mengeluarkan aturan, kita hanya melaksanakan saja,” ujar Wahyu Widada.[]