BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh memberikan pendampingan hukum (advokasi) kepada wartawan Acehonline.co Reza Gunawan dan istrinya Faradilla yang menjadi korban kasus penipuan kredit rumah. Kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Rabu, 17 November 2021, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan korban yang meminta bantuan pendampingan hukum dan mengawal kasus tersebut.

“Kami sudah menerima pengaduan dari korban pagi tadi, dan kami menduga pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian tidak melakukan aksinya sendirian. Kami mendesak pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH Warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dia ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap Reza Gunawan dan istrinya Faradilla Safitri di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya,” kata Reza Gunawan.

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Pelapor atas nama istinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya.

Sementara NH dilapor ke Polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya.[]