BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh telah menangani 73 kasus sepanjang tahun 2016. Jika mengacu pada kondisi objektif yang ada dan berdasarkan pengalaman konkrit, maka dapat disimpulkan banyak warga negara yang berpotensi dan telah menjadi korban dari tindakan negara.
Demikian disampaikan Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Chandra Darusman S, S.H., M.H., dalam catatan akhir tahun yang dikirimkan kepada portalsatu.com, Jumat, 30 Desember 2016. Chandra menyebutkan banyak warga negara yang tidak paham dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak mendapatkan akses informasi tentang proses hukum yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
“Baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Selain itu, gagalnya negara dalam pemenuhan, penghormatan, penjaminan dan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara menyebabkan celah ketidakadilan semakin terbuka,” katanya.
Dari total 73 kasus yang ditangani LBH di 2016, sebanyak 13 kasus diantaranya berdimensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob). Kemudian 15 kasus yang berdimensi hak sipil dan politik (sipol), dan 9 kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, kasus keluarga sebanyak 1 kasus dan 35 kasus khusus.
“Dalam konteks dimensi hak ekosob, LBH Banda Aceh menangani 13 kasus yang didominasi oleh kasus perburuhan sebanyak 5 kasus, kasus pelanggaran hak atas tanah dan tempat tinggal sebanyak 3 kasus, malpraktek 2 kasus, hak atas pendidikan, hak atas usaha/ekonomi serta kasus kepegawaian masing-masing 1 kasus.
Sedangkan untuk 15 kasus yang berdimensi sipil dan politik terdiri dari 9 kasus perlindungan dan kesewenangan hukum kriminal, 5 kasus penyiksaan dan 1 kasus pelanggaran hak kebebasan berpendapat berekspresi,” ujar Chandra.
Dari sisi aktor pelaku, kata dia, kasus-kasus pelanggaran hak ekosob didominasi oleh perusahaan sebanyak 5 kasus, instansi pemerintah sebanyak 3 kasus, dokter/rumah sakit sebanyak 2 kasus, anggota DPRD, pejabat kampus, dan keuchik masing-masing 1 kasus.
Sedangkan untuk kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran hak sipil dan politik, polisi menjadi aktor untuk 7 kasus, BPN sebanyak 4 kasus, perusahaan sebanyak 2 kasus, keuchik dan dinas syariat islam menjadi aktor untuk masing-masing 1 kasus.
“Adapun penerima manfaat dari layanan bantuan hukum terhadap 73 kasus tersebut berjumlah 1.195 yang dapat dibagi dalam rincian individu sebanyak 62 jiwa dan 11 kelompok yang terdiri dari 1.133 jiwa,” katanya.
Menurut Chandra, prinsip bantuan hukum struktural yang dipedomani LBH Banda Aceh tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum semata. Namun, juga dilakukan dalam bentuk pendidikan hukum kritis sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terkait hukum dan HAM.
LBH Banda Aceh juga mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi bagi seluruh warga negara.
“Salah satu agenda kerja yang dilakukan LBH Banda Aceh dalam melakukan advokasi kebijakan adalah menginisiasi perumusan draft Qanun Pertanahan Aceh yang telah diserahkan kepada DPRA pada 28 November 2016 yang lalu, dan menginisiasi lahirnya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan moratorium izin prinsip penanaman modal di bidang perkebunan kelapa sawit di Aceh,” ujar Chandra lagi.
Selain itu, kata dia, LBH Banda Aceh bersama jaringan elemen masyarakat sipil lain juga fokus melakukan advokasi terhadap isu KKR Aceh.
Berdasarkan catatan tersebut, maka LBH Banda Aceh berharap pemerintah untuk lebih berkomitmen dan serius menjalankan perannya sesuai dengan aturan hukum.
“(Pemerintah juga diminta) menunjukkan perspektif keberpihakan terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” katanya.
LBH Banda Aceh juga meminta pihak kepolisian untuk serius melaksanakan upaya penegakan hukum secara transparant, profesional, dan akuntabel. Polisi juga diminta untuk mengedepankan aturan hukum yang berlaku, sesuai dengan cita-cita negara hukum dan hak asasi manusia.
Masih menurut Chandra, LBH juga meminta polisi untuk melakukan penguatan terhadap pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja di institusi kepolisian. “Pemerintah harus lebih berkomitmen dan lebih serius dalam menjalankan perannya sesuai dengan aturan hukum dan menunjukkan perspektif keberpihakan terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” katanya.
“Kepolisian (juga) harus lebih serius melaksanakan upaya penegakan hukum secara transparant, profesional, dan akuntabel serta mengedepankan aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan hak asasi manusia,” kata Chandra.
Di sisi lain, LBH Banda Aceh juga mendesak pemerintah untuk menjamin pemenuhan terhadap akses dan hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara. Inu termasuk menyediakan sarana dan prasarana yang baik, merata dan dapat dijangkau masyarakat.
“(Kami juga) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang serius, sistematis dan konpherensif dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Mendorong seluruh masyarakat untuk dapat terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia secara aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing,” kata Chandra.[]







