BANDA ACEH – Kementerian Pariwisata bersama dengan anggota DPRK se-Aceh yang membidangi pariwisata, serta Dinas Pariwisata Provinsi Aceh juga stakeholder terkait lainnya malam tadi menandatangani komitmen bersama untuk memajukan usaha pariwisata di Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes Banda Aceh, Rabu, 2 Maret 2016.
“Kita sepakat untuk majukan usaha pariwisata dalam rangka meningkatkan daya saing menghadapi MEA,” kata Director of Tourism Industry Kementerian Pariwisata, Agus Priyono, dalam konferensi pers yang digelar sesat setelah nota komitmen ditandatangani.
Isi komitmen tersebut terdiri dari lima butir, secara keseluruhan mencakup bagaimana memajukan standar usaha industri wisata.
Ada pun kelima butir tersebut yaitu pertama, melaksanakan Pendaftaran Usaha Pariwisata (TDUP) berdasarkan peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata, peraturan bupati/wali kota/perda.
Kedua, menyusun peraturan daerah tentang TDUP. Ketiga, memantau pelaksanaan TDUP. Keempat, memantau pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata.
Kelima, melaporkan pelaksanaan TDUP dan sertifikasi usaha pariwisata secara berkala setiap enam tahun yang berlaku secara berjenjang dari bupati/wali kota kepada gubernur dan gubernur kepada menteri pariwisata.
Agus Proyono mengatakan, usaha pariwisata dapat memberikan PAD dan devisa besar terhadap daerah. Oleh sebab itu, perwakilan menteri pariwisata ini meminta semua pihak untuk majukan segala jenis pariwisata positif di Aceh.
“Devisa pariwisata cukup besar dan kita harus bermitra dengan pengusaha jangan hanya berharap dari pemerintah,” kata dia.
Namun, Agus Priyono mengingatkan bahwa Syariat Islam harus tetap berjalan di Aceh. Bagi dia, penerapan Syariat Islam bukanlah halangan untuk memajukan usaha pariwisata.
“Syariat Islam bukan halangan, jangan hanya karena mengejar devisa kita lupa prinsip,” kata dia tegas.[] (ihn)