LHOKSUKON Lima narapidana Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara yang dijatuhi hukuman seumur hidup dipindahkan ke LP Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Senin, 25 April 2016. Proses pengawalan pemindahan napi tersebut dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi.
Empat di antaranya merupakan narapidana (napi) kasus 14,4 kilogram sabu yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis, 10 September 2015.
Keempat napi itu Herman, 48 tahun, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Lalu, ayah dan anak, Ramli, 49 tahun dan Muzakir, 20 tahun, warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. Berikutnya, Nani Andriani, 39 tahun, warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Nani berstatus istri Ramli dan ibu tiri Muzakir
Satu napi lainnya, Muhammad Ali, 27 tahun, yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 5 Oktober 2015.
Muhammad Ali merupakan warga Gampong Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Sementara korban (mantan istrinya), Nuti Sara, 25 tahun, warga Gampong Tanjong Kemala, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Pembunuhan itu terjadi pada 1 Maret 2015, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com menyebutkan, saat ini dirinya sedang dalam perjalanan menuju LP Tanjung Gusta bersama petugas lainnya. Proses pemindahan napi itu dikawal ketat Polres Aceh Utara.
Hukuman mereka terlalu tinggi, jadi tidak mungkin dibina di Rutan Lhoksukon. Mereka ditahan di sini sejak 2015 lalu. Pemindahan lima narapidana itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 7 April 2016. No PAS 7.PK.01.01.02-547, ujarnya.
Dijelaskan, jumlah napi di Rutan Lhoksukon mencapai 296 orang. Namun setelah dipindahkan lima napi menjadi 291 orang. Dari jumlah itu, 14 di antaranya napi dan tahanan wanita. []



