LHOKSUKON Lima pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah. Dalam penangkapan itu beberapa paket sabu dan alat isap (bong) disita.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Senin, 22 Januari 2018 menyebutkan, kemarin (Minggu) pukul 23:30 WIB di pinggir jalan Gampong Meunasah Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron ditangkap dua pria, MA, 28 tahun, tukang bangunan asal Gampong Kumbang, kecamatan setempat dan MZ, 26 tahun, nelayan asal Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Samudera.

“Keduanya ditangkap tim Satuan Sabhara yang sedang patroli. Saat itu keduanya sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika digeledah, di saku kanan celana MA ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram/brutto dan satu pipa kaca (pirek),” ujar AKP Ildani Ilyas.

Sehari sebelumnya (Sabtu), kata Ildani, di salah satu gubuk yang ada di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli ditangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu, yaitu MJ alias Akeng, 35 tahun dan AS, 20 tahun, warga setempat.

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, kembali ditangkap BR, 32 tahun, warga Dusun Alur Sentosa, Gampong Alue Leuhob, Kecamatan Cot Girek. BR ditangkap di rumahnya.

“Dalam penangkapan di Matangkuli, disita barang bukti sabu seberat 0,13 gram/brutto, satu set alat isap (bong) dan tujuh plastik bening kosong bekas sabu. Sementara dalam penggeledahan rumah BR di Cot Girek, ditemukan dua paket sabu dengan 1,50 gram/brutto dan tiga pipa kaca (pirex). Proses penggeledahan rumah tersangka BR ikut disaksikan perangkat gampong setempat,” kata AKP Ildani Ilyas.

Saat ini kelima tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.[]