LHOKSUKON – Lima tersangka sindikat pencurian sepeda motor dan pembeli (penadah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di rumahnya masing-masing, Selasa, 25 Oktober 2016, menjelang Subuh. Turut diamankan barang bukti enam sepeda motor (sepmor) dan satu sepmor lainnya yang sudah dirakit menjadi becak motor.

Tersangka yang ditangkap berinisial MM, 28 tahun, HD, 19 tahun, dan JN, 22 tahun, mahasiswa. Ketiganya merupakan warga Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Lalu KR, 22 tahun, warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, dan rekannya, YS, 21 tahun, warga Gampong Cot U Sibak, Kecamatan Lhoksukon.

“Ada tujuh unit sepeda motor hasil curian yang kami amankan, satu di antaranya sudah dirakit menjadi becak barang,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Wakapolres Kompol Suwalto dalam konferensi pers di Polres setempat, Rabu, 26 Oktober 2016.

Dijelaskan, MM dan HD diciduk di rumahnya masing-masing pukul 04.00 WIB (Selasa) karena telah membeli sepeda motor curian Jupiter Z BL 6892 QG. Sepmor itu milik M Taeb, pekerja kantin Polres Aceh Utara yang dicuri di rumahnya di Gampong Menje, Kecamatan Lhoksukon pada Senin, 24 Oktober 2016.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjutnya, diketahui sepmor itu dibeli dari tersangka JN seharga Rp 1,5 juta. Tersangka JN ditangkap di hari yang sama di rumahnya pukul 04.15 WIB.

“JN mengaku telah menjual sepmor tersebut karena diminta mencari pembeli oleh KR yang juga ditangkap beberapa menit setelahnya. KR juga mengaku mencuri sepmor itu bersama rekannya, YS yang juga berhasil ditangkap. Mereka melakukan pencurian itu dengan menggunakan sepeda motor Beat,” ujar Kompol Suwalto.

Ditambahkan, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, KR mendapat Rp 1,1 juta, YS Rp 300 ribu, sedangkan JN mendapat komisi Rp 100 ribu karena telah mencari pembeli.

“Para tersangka mengaku uang penjualan sepeda motor curian itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kejadian itu terungkap setelah adanya kecelakaan lalu lintas di depan rumah korban yang sepmornya hilang, tepatnya di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Menje, Lhoksukon. Saat itu korban masih mengenali sepeda motor itu miliknya, meski sudah dirakit menjadi becak barang. Lalu ia membuat laporan ke Polres Aceh Utara. Saat ini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Suwalto.[]

Laporan Cut Islamanda