Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaBerita Banda AcehLMND Aceh Kecam...

LMND Aceh Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Demonstran di Kantor Gubernur

BANDA ACEH – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Aceh mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat melakukan pengamanan demonstrasi Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 14 April 2022.

Ketua EW LMND Aceh, Martha Beruh, mengatakan unjuk rasa digelar Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat tersebut lanjutan dari aksi 11 April 2022.

Martha Beruh menyebut awalnya aksi tersebut berjalan damai. Pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian. “Setelah kawan-kawan meminta agar Gurbernur keluar untuk menerima petisi mereka, tetapi Gurbernur Nova enggan menemui mereka, dan massa aksi pun mencoba untuk masuk tetapi langsung dihadang pihak kepolisian yang sedang bertugas”.

“Saling dorongpun terjadi, hingga kawan-kawan mendapatkan tindakan represif dari pihak kepolisian,” kata Martha dalam siaran persnya, Kamis malam.

Menurut Martha, dalam aksi tersebut lima orang sempat ditahan oleh pihak kepolisian. Dua di antaranya, Iswandi Ketua Departemen Kajian dan Bacaan LMND Aceh, dan Eri Ezi Departemen Agitasi dan Propaganda Politik LMND Aceh. “Namun tidak berselang lama massa yang ditahan dibebaskan,” ujarnya.

“Dalam aksi tersebut banyak kawan-kawan yang terluka akibat tindakan represif dari pihak kepolisian, dan pemukulan pun sempat terjadi kepada kawan-kawan yang sempat ditahan pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian,” ungkap Martha.

Martha menyatakan kejadian seperti ini bukan yang pertama di Aceh. “Sering terjadi tindakan arogansi dan represif dari pihak kepolisian kepada massa aksi di Aceh. Ini menunjukkan telah terjadi krisis demokrasi di Aceh. Menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah suatu tindakan kriminal, menyampaikan pendapat di muka umum jelas dilindungi undang-undang”.

“Kami meminta Propam Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat pada 14 April kemarin,” ujar Martha.

LMND juga meminta Gurbernur Aceh untuk merespons tuntutan Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat. “Jika tidak maka LMND Aceh akan menginisiasi gerakan yang lebih besar lagi,” ucap Martha.[](ril)

Baca juga: