LHOKSEUMAWE – LSM antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga kuat Kejari Lhokseumawe akan mengeluarkan keputusan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Diduga Kejari mengabaikan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh yang menemukan kerugian keuangan negara Rp4,3 miliar dalam kasus itu. Padahal, Kajari sendiri yang meminta BPKP melakukan audit proyek tanggul sumber dana Otsus tersebut.
“MaTA menduga kuat kasus tanggul Cunda-Meuraksa akan di-SP3-kan (dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari. Ini dapat terbaca sejak proses lidik (penyelidikan) mereka lakukan. Di mana antara Kejari Lhokseumawe dengan Kejati Aceh saling lepas tangung jawab terhadap kasus tersebut. Sehingga patut diduga kasus tersebut telah disetir atau dikendalikan oleh pihak-pihak atau mafia yang menginginkan kasus ini dihentikan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/ melalui pernyataan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Alfian menilai ketidakberdayaan Kejati Aceh terhadap kasus tersebut menjadi catatan penting bagi MaTA dalam penanganan kasus korupsi dana Otsus Aceh. “Kejati Aceh perlu juga mengetahui, dana Otsus Aceh merupakan hasil dari kompensasi perang antara rakyat Aceh dengan pemerintah pusat. Jadi, jangan bermain dengan anggaran Otsus,” tegasnya.
Aktivis LSM antirasuah itu menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa sudah cukup lama dan sengaja digantung oleh Kejari Lhokseumawe. “Dan baru ini pertama kasus korupsi di Aceh setelah mereka minta audit pada BPKP, hasilnya keluar dan kerugian negara juga sudah jelas, tapi bisa-bisanya ingin dihentikan. Padahal, BPKP juga sudah mengeluarkan biaya yang berasal dari negara untuk mengikuti permintaan Kejari Lhokseumawe waktu itu,” ungkap Alfian.
Baca juga: BPKP Serahkan Hasil Audit Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa ke Kejagung, Kejati, dan Kejari
Berdasarkan realitas tersebut, MaTA secara tegas meminta kepada kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tanggul Cunda-Meuraksa. “MaTA tidak terkejut apabila kasus tersebut nantinya dihentikan, karena kami sejak awal sudah menduga,” ujarnya.
MaTA sudah melaporkan Kejari Lhokseumawe kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung menyangkut penyelesaian kasus tersebut yang dinilai mangkrak.
“Kalau kejaksaan tidak berdaya maka kasus tersebut segera dilepas, karena masih ada institusi negara yang konsisten untuk mengusut kasus tersebut. MaTA sendiri akan melakukan langkah selanjutnya apabila kasus tersebut dihentikan,” tegas Alfian.
Dasar bagi MaTA menyebut pengusutan kasus itu mangkrak dan diduga akan dihentikan oleh Kejari Lhokseumawe, karena tidak ada perkembangan apapun sejak kejaksaan menerima hasil audit investigasi BPKP Aceh 19 Mei sampai awal Oktober 2021 ini atau sekitar lima bulan.
[](red)





