JAKARTA – Mabes Polri sudah menginstruksikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh segera memproses anggota Polri yang diduga salah tangkap saat penyergapan tersangka pembunuhan Bripka Anumerta Faisal.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebutkan perkara tersebut tidak ditangani Divisi Propam Mabes Polri melainkan diselesaikan Polda Aceh. Menurut Setyo, Kabid Propam Polda Aceh sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melakukan salah tangkap untuk mengetahui detail peristiwa tersebut.
“Iya sudah (diperiksa). Tidak usah ke Propam Mabes Polri. Cukup Propam Polda saja. Kecuali kasusnya itu nasional. Kalau yang lokal biar Polda saja,” kata Setyo, di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Sebelumnya, saat penyergapan tersangka pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, polisi mengamankan enam tersangka. Satu orang meninggal saat penyergapan, satu lainnya meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit.
Setelah diperiksa intensif, diketahui tiga orang di antaranya yaitu Bahagia, Faisal dan Syahrul tidak terlibat dalam kelompok pembunuh Bripka Anumerta Faisal. Tiga tukang RBT (ojek) itu kemudian dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Bripka Anumerta Faisal ditemukan tewas di kawasan Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Minggu, 26 Austus 2018, dinihari. Polisi menyebutkan, Bripka Anumerta Faisal yang merupakan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata.[] Sumber: bisnis.com/*
Lihat pula:
Kapolres Aceh Utara Minta Maaf kepada Tiga Tukang Ojek yang Sempat Ditangkap



