SUBULUSSALAM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam mengingatkan bakal calon legislatif tidak mendahului masa kampanye dari jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri kepada portalsatu.com/, Rabu, 5 September 2018 menyusul ditemukan beberapa balon legislatif yang telah memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik dalam wilayah Kota Subulussalam.
Menurut Edi Suhendri, pemasangan baliho dilengkapi logo dan nomor urut partai serta foto bakal caleg dan nomor urut merupakan bentuk kampanye. Tindakan tersebut belum dibenarkan karena di luar masa jadwal kampanye.
“Masa kampanye baru dimulai pada 23 September 2018 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Kalau sekarang sudah pasang APK, itu curi start, jangan belum waktunya kampanye,” kata Edi Suhendri.
Atas temuan tersebut, Panwaslu Kota Subulussalam sudah menyurati seluruh partai politik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU terkait jadwal kampanye yang telah ditentukan.
“Semua partai sudah kami surati, sudah tiga kali disurati, kami datangi pengurus partai dan bakal caleg yang bersangkutan,” ujar Edi Suhendri.[]


