BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 25 Oktober 2023, dalam putusannya Nomor 399/PID.SUS/2023/PT BNA mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Ktn.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu diketuai Syamsul Qamar, S.H., M.H., beranggotakan Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Akhmad Sahyuti, S.H., M.H.
Terdakwa Patuan Markus Alias Sitorus dalam perkara pidana khusus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”. Sedangkan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, distributor, dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Semula dalam Putusan PN Kutacane yang dibacakan pada 29 Agustus 2023 terdakwa dihukum pidana satu tahun dan 10 bulan. Sedangkan JPU menuntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Sementara itu, Majelis Hakim Banding pada PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa menjadi dua tahun dan enam bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding mengemukakan beberapa alasan mengapa hukuman pidana kepada terdakwa diperberat. Di antaranya, menimbang perbuatan terdakwa merupakan salah satu penyebab kelangkaan pupuk yang selama ini terjadi di daerah-daerah yang ada di Indonesia yang sangat merugikan petani. Perbuatan terdakwa tersebut secara tidak langsung menjadi penyebab gagalnya panen petani di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menimbang pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat petani. Juga belum mencerminkan memberi efek jera kepada terdakwa serta dikhawatirkan akan diikuti masyarakat lainnya.
Hal itu disampaikan Dr. Taqwaddin, Hakim Humas yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dalam rilisnya, Kamis (26/10).[](ril)





