Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 25 Oktober 2023, dalam putusannya Nomor 399/PID.SUS/2023/PT BNA mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Ktn.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu diketuai Syamsul Qamar, S.H., M.H., beranggotakan Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Akhmad Sahyuti, S.H., M.H.Terdakwa Patuan Markus Alias Sitorus dalam perkara pidana khusus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).Perbuatan terdakwa melanggar Pasal...
Redaksi -
Berita Banda Aceh
Majelis Hakim Tinggi...
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 25 Oktober 2023, dalam putusannya Nomor 399/PID.SUS/2023/PT BNA mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa...
Redaksi -
Berita Lhokseumawe
Ini Kata Pj...
BENER MERIAH – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, melakukan penandatangan kerja sama antardaerah bersama 11 Bupati dan Wali Kota di Aceh terkait komitmen...
Redaksi -
News
37,86 Persen Komoditas...
BANDA ACEH – Neraca perdagangan Provinsi Aceh pada Desember 2020 mengalami surplus sebesar 30,74 juta dolar AS, sementara neraca perdagangan dari Januari hingga Desember...
Redaksi -