LHOKSEUMAWE Mantan Bendahara PDAM Tirta Mon Pase, Z, dipanggil ke Polres Lhokseumawe, Kamis, 5 Oktober 2016. Z dimintai keterangan di ruang Unit Tipikor.
Saat portalsatu.com tiba di gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, menjelang waktu Zuhur, Z, kabarnya baru saja meninggalkan ruangan Unit Tipikor. Dia sudah pulang beberapa saat lalu, kata satu sumber.
Informasi terkait pemanggilan Z oleh penyidik Unit Tipikor diperoleh portalsatu.com dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Kabarnya, Z dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor tentang penggunaan dana APBK Aceh Utara tahun 2013 yang diterima PDAM Tirta Mon Pase.
Dana subsidi dari APBK senilai Rp5,6 miliar itu diperuntukkan untuk pembayaran rekening listrik dan pengadaan tawas PDAM Tirta Mon Pase yang merupakan perusahaan pelat merah.
Menurut satu sumber, penyidik Unit Tipikor baru pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atau penyelidikan awal terkait realisasi dana dikelola PDAM tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP M. Yasir ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, 6 Oktober 2016, mengatakan, pihaknya belum bisa memberi keterangan atau mengekspose kepada pers setiap kasus dugaan korupsi yang belum sampai pada penuntutan. Itu sesuai arahan dari atas (pimpinan), katanya.
Direktur Utama PDAM Tirta Mon Pase Zainuddin M. Rasyid dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, sore tadi, tidak merespon panggilan masuk. Sampai berita ini diturunkan, ia juga tidak membalas konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim sore tadi. Dihubungi kembali, sekitar pukul 19.50 WIB tadi, telpon seluler Zainuddin sudah tidak aktif.[](idg)



