BANDA ACEH – Ketua Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A), Maimun Ramli mengatakan mantan kombatan GAM dari Aceh Timur, Mahmud Abubakar alias Ayah Rayeuk tega meninju eks GAM Libya, Faudhi bin Jamil di lantai dua Dhapu Kupi, Simpang Surabaya, Banda Aceh, Selasa (26/1) siang, karena kesalahpahaman Ayah Rayeuk cs terhadap Faudhi.
Maimum menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambi kemarin. Menurutnya, jumlah peserta pelatihan perbengkelan program BP2A untuk para kombatan GAM di Aceh, termasuk Ayah Rayeuk pada 2015 membeludak setelah insiden perusakan Kantor BP2A Pusat di Luengbata, Banda Aceh, Juni 2015. Pasalnya, pihak BP2A merevisi jumlah peserta pelatihan dari 300 menjadi 820 orang.
Setelah direvisi di APBA-P, peserta menjadi 820 orang, tapi tidak ada penambahan anggaran. Karena itu pelatihan tidak seperti direncanakan, ujar Maimun, seraya menyebut revisi tersebut atas permintaan 520 eks kombatan yang tak tercatat sebagai peserta dalam pengumuman sebelum perusakan kantor BP2A.
Selain itu, kata Maimun, karena jumlah peserta bertambah dan anggaran untuk pelatihan tidak dinaikkan, maka kegiatan itu tidak diadakan enam bulan, seperti direncanakan, serta peserta tidak mendapatkan perkakas atau toolkit. Tapi nyoe peu takheun, anggaran ka lagee tapeujeut-peujeut (namun apa mau dikata, anggaran seperti dipaksa-paksakan), katanya, serta menyebut total anggaran pelatihan Rp 13.205.050.000.
Ditanya janji BP2A akan diberikan Rp 30 juta per peserta, seperti disampaikan Ayah Rayeuk kepada wartawan dua hari lalu, Maimum membantah. Namun, ia mengaku BP2A hanya mengatakan bahwa peserta pelatihan akan mendapat hasil lebih besar ketimbang yang bekerja di kantor. Kondisi tersebut bisa direalisasikan jika pesertanya 300 orang, artinya tidak ada penambahan peserta, ujarnya.
Dia tambahkan, dia menyesalkan tindakan anarkis oleh beberapa eks kombatan di warkop tersebut. Menurutnya, pemukulan terhadap Faudhi bin Jamil salah alamat, sebab yang bersangkutan bukanlah unsur pimpinan BP2A, dan SK-nya juga bukan dari Gubernur Aceh. Komandan Faudhi tidak ada dalam pengurus, mungkin saja dia pernah berjanji memfasilitasi sehingga mereka menuntut, ujarnya.
Pihaknya kata Maimun, telah beberapa kali berkomunikasi dengan Ayah Rayeuk cs, namun tak ada solusi. Saya sendiri telah beberapa kali mengklarifikasi kepada mereka lewat telepon, begitu juga dengan beberapa bawahan saya. Tapi mereka tetap tidak mau mengerti, BP2A sekarang tidak sama dengan BP2A tahun 2012, kami tidak memegang dana, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Ramli Daud SH MM mengatakan setelah disahkannya Qanun Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Nomor 6 tahun 2015, secara otomatis BP2A berubah status menjadi BRA. Qanun itu harus dievaluasi dulu di Kementerian Dalam Negeri, dan kami belum peroleh hasil evaluasinya, kata Ramli, seraya mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Biro Hukum.
Ditanya status badan tersebut, Ramli menyebut bahwa BRA merupakan lembaga Pemerintah Aceh. BRA merupakan lembaga seperti Lembaga Wali Nanggroe, berbeda dengan SKPA, tandasnya.[] sumber: serambi indonesia

