BANDA ACEH – Jaksa penyidik Kejati Aceh menetapkan mantan Sekda Provinsi Aceh, Husni Bahri TOB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana perimbangan pusat dan daerah Migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh tahun 2010 sebesar Rp22 miliar.
“Iya benar, kita sudah menetapkan Husni Bahri TOB sebagai tersangka sejak kemarin,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah, Kamisl, 23 Februari 2017.
Penetapan tersangka Husni Bahri TOB, SH, MM, M.Hum tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R- 0879/N.1/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, SH. Tersangka ikut berperan dalam menandatangani cek yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pajak. Namun dana tersebut tidak pernah dibayarkan sehingga negara dirugikan. Berdasarkan audit BPK negara dirugikan sebesar Rp4 miliar dalam kasus ini.
Sebelumnya Kejati Aceh sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Drs. Paradis, Muktaruddin dan Hidayat. Namun, dengan penyelidikan lebih lanjut pihak Kejati menetapkan tersangka baru yakni Husni Bahri. Pun demikian Amir Hamzah belum bisa berkomentar terkait dengan akan adanya tersangka baru. Ia mengatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Kalau untuk tersangka baru saya belum bisa komentar, kalau kemungkinan semua mungkin,” kata Amir Hamzah.[]

