Minggu, Oktober 6, 2024

Kaesang Pangarep Optimis Bintang-Faisal...

JAKARTA - Calon Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E bersilaturahmi dengan...

FMDA Mengenang Sosok Ayah...

BANDA ACEH – Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA) yang terdiri dari santri kreatif...

Bumikan Majlis Khatam Alquran...

BANDA ACEH - Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin yang diinisiasi oleh...

Tausiah Subuh Tgk Musannif:...

"Waspadai rasa malas membaca Al-Qur'an, karena jika rasa malas ini terus berlanjut, jangan-jangan...
BerandaBerita Banda AcehMantan Wali Kota...

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Dirawat di Banda Aceh

LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh setelah dirujuk dari Rumah Sakit Bunda Lhokseumawe, Sabtu, 23 September 2023, malam.

Informasi diperoleh portalsatu.com, mulanya Suaidi Yahya dibawa ke Rumah Sakit Bunda dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe karena sakit, Kamis (21/9). Dia ditahan di Lapas itu sejak Senin (22/5), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 yang ditangani penyidik Kejari Lhokseumawe.

Menurut sejumlah sumber, Suaidi diduga kembali mengalami stroke sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bunda Lhokseumawe sejak Kamis (21/9). Sebelumnya, Suaidi pernah mengalami stroke saat masih menjabat Wali Kota.

Dua hari dirawat di RS Bunda, Suaidi kemudian dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh, Sabtu (23/9), malam, atas permintaan keluarga dan penasihat hukumnya kepada pihak Kejari Lhokseumawe. “Karena pertimbangan kemanusiaan dan untuk mendapatkan penanganan lebih maksimal (pihak Kejari memenuhi permintaan keluarga Suaidi), sudah dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Ahad (24/9), siang.

Menurut Therry, salah satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp44,9 miliar itu, Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, ke Rumah Tahahan Kajhu, Banda Aceh, Kamis (21/9). “(Hariadi) sekarang ditahan di Rutan Kajhu,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe menahan Hariadi di Lapas Lhokseumawe sejak ditetapkan tersangka, Selasa (16/5). Jaksa kemudian memindahkan Hariadi ke Lapas Lhoksukon sejak Sabtu (27/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 19 September 2023.

“JPU sudah menerima pemberitahuan dari pihak Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sidang perdana perkara itu akan digelar besok (Senin, 25/9),” kata Therry.[](red)

Baca juga: