LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan pembunuhan Mariani (42), warga Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 21 Maret 2016 lalu dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelaku karena malu selalu ditagih hutang emas 3 manyam oleh korban.
Pelakunya adalah ZP alias Zeck, warga Aceh Barat Daya berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Lhokseumawe dibantu Satreskrim Polres Aceh Selatan di rumah kontrakannya di Desa Lhok Salang, Kecamatan Kota Fajar, Aceh Selatan, Rabu, 25 Januari 2017 kemarin.
Karena malu, pelaku berinisial ZP alias Zeck nekat membunuh Mariani. Kepada Polisi, dia (pelaku) mempunyai utang dengan korban berupa emas 3 mayam namun selalu ditagih kepadanya hingga muncul rasa malu yang berujung pembunuhan terhadap korban, kata Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 27 Januari 2017.
Ahzan menyebutkan, dengan alasan itu, pelaku menjumpai si korban di Desa Riseh Tunong, Sawang. Sampai di sana, sempat terjadi cek-cok mulut kedunya. Pelaku sempat mengancam terlebih dahulu sebelum membunuh. Namun, adu mulut pun tidak selesai hingga hal itupun terjadi sampai si korban tewas bersimbah darah. Setelah dibunuh, korban diletakkan di kebun milik warga desa setempat, tambah Ahzan di damping Kasat Reskrim AKP Yasir.
Ahzan menambahkan sebelum membunuh Mariani, ZP alias Zeck juga pernah melakukan percobaan perkosaan pada 17 September 2012 lalu. Saat itu, kejadiannya di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Saat itu dia masuk ke rumah korban. Pemilik rumah tidur dan dirinya langsung melakukan percobaan perkosaan. Akibat kelakuannya itu, dia harus menjalani dua perkara baik pembunuhan maupun percobaan perkosaan, sebut Ahzan.
Diberitakan sebelumnya, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus tersangka berinisial ZP, 36 tahun, warga asal Aceh Barat Daya, di rumah kontrakannya di Desa Lhok Salang, Kecamatan Kota Fajar, Aceh Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.
Awalnya mayat Maryani ditemukan oleh masyarakat di Dusun Blang Ranto, lalu diteruskan kepada Geuchik Desa Riseh Tunong. Geuchik kemudian menyampaikan kepada Nurdin, 47 tahun, yang merupakan mantan suami korban, kata Kasat Reskrim AKP Yasir.
Menurut keterangan pihak medis Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe kala itu, berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dengan lebar lebih kurang 6 cm, luka memar di bagian kepala depan sebelah kiri, luka memar di bagian mulut diduga akibat benda tumpul serta bekas jeratan di leher.[]



