LHOKSEUMAWE – Masa jabatan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, berakhir pada hari ini, Ahad, 22 Desember 2024. Sampai Ahad siang, Pemerintah Aceh masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Pj. Wali Kota Lhokseumawe itu, diperpanjang atau tidak.
Satu sumber portalsatu.com/ mengaku mendengar informasi masa jabatan Pj. Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, akan diperpanjang oleh Mendagri.
Kabag Prokopim Setda Lhokseumawe, Darius menyebut belum ada informasi, apakah Mendagri memperpanjang masa jabatan Pj. Wali Kota A. Hanan atau tidak. Sampai Ahad siang (22/12), Pemko Lhokseumawe belum menerima undangan dari Gubernur Aceh kepada Pj. Wali Kota A. Hanan untuk menerima SK perpanjangan masa jabatan. Belum ada pula undangan kepada Sekda Lhokseumawe untuk menghadiri pelantikan Pj. Wali Kota yang baru seandainya masa jabatan Pj Wali Kota A. Hanan tidak diperpanjang.
“Sampai saat ini belum ada informasi dan juga undangan terkait hal di atas,” kata Darius menjawab portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Ahad (22/12), pukul 11.20 waktu Aceh.
portalsatu.com/ juga mengkonfirmasi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, apakah Mendagri memperpanjang masa jabatan A. Hanan, atau akan dilantik Pj. Wali Kota Lhokseumawe yang baru oleh Pj. Gubernur Aceh atas nama Mendagri pada Senin (23/12) besok?
“Sampai hari ini, kami masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri,” ujar Akkar Arafat via pesan Wa, Ahad (22/12), pukul 11.25.
Seperti diketahui, A. Hanan yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dilantik menjadi Pj. Wali Kota Lhokseumawe oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat, 22 Desember 2023.
Mendagri menunjuk A. Hanan menggantikan Dr. Imran, Pj. Wali Kota Lhokseumawe sebelumnya. Mendagri menugaskan Imran ke tempat yang baru sebagai Pj. Bupati Subang di Jawa Barat.[](red)




