LHOKSUKON – Sejumlah warga Gampong Rayeuk Meunye, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, mengamankan seorang remaja yang masuk dengan paksa ke rumah warga setempat, Senin, 4 September 2017 sekitar pukul 00.15 WIB. Remaja yang diduga hendak melakukan aksi pencurian itu, sebelumnya sudah pernah masuk bui atas kasus pencurian handphone.
Rumah yang dimasuki tersangka itu milik Muslem, 42 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya liburan ke Takengon, Aceh Tengah. Sementara tersangka MZ, 17 tahun, ekspelajar, merupakan warga setempat.
“Tersangka MZ telah diserahkan warga ke Polsek sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya sejumlah pemuda yang sedang duduk di kios dekat rumah korban (Muslem) melihat ada yang masuk ke rumah tersebut, sementara pemilik rumah berlibur ke Takengon,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah, Selasa, 5 September 2017.
Karena curiga, lanjut Kapolsek, para pemuda mendatangi rumah panggung tersebut.
“Salah satu pemuda mendorong pintu rumah, tapi tiba-tiba ada dorongan balasan dari dalam dan pintu langsung dikunci. Para pemuda itu lalu mengepung rumah tersebut. Tersangka keluar dari rumah dengan cara turun dari lantai yang terbuat dari kayu, lalu masuk dalam septi tank yang ada di bawah rumah panggung itu,” ujar AKP Nurmansyah.
Namun, kata Kapolsek, persembunyian itu diketahui warga dan tersangka berhasil diamankan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya tersangka sudah pernah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas kasus pencurian handphone,” kata AKP Nurmansyah. []



