BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) akan mengajukan penyelesaian sengketa informasi dengan Sekretaris Daerah Aceh ke Komisi Informasi. Langkah tersebut ditempuh apabila Sekda Aceh selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak merespons surat “keberatan” MaTA atas permohonan Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018.
“Sekda memliki waktu 30 hari kerja untuk merespons surat tersebut terhitung 31 Mei 2018,” kata Amel, anggota Badan Pekerja MaTA mealui siaran pers diterima portalsatu.com/, Senin, 4 Juni 2018.
Sebelumnya, 8 Mei 2018, MaTA sudah menyampaikan surat permohonan Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2018 kepada PPID Pembantu Sekda Aceh.
“Idealnya Badan Publik tersebut memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis atau merespons surat MaTA. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan sehingga MaTA melayangkan surat Keberatan pada 31 Mei 2018,” ujar Amel.
Amel menjelaskan, penyampaian keberatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya pada pasal 35 ayat (1) poin c, berbunyi “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan tidak ditanggapinya permohonan informasi.”
Selanjutnya, pasal 36 ayat (2) disebutkan, “Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis”.
Amel menegaskan, dokumen APBA merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. Bagi MaTA , dokumen tersebut mutlak diperlukan sebagai referensi dan bahan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan Aceh yang anggarannya bersumber dari APBA.
Selama ini MaTA tidak pernah kesulitan memperoleh dokumen APBA dari Badan Publik di Aceh melalui akses informasi. Bahkan permohonan informasi terhadap APBA tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan oleh MaTA selalu direspons dan dipenuhi dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 hari kerja.
“Fakta tersebut ternyata berbeda jauh dengan pelayanan informasi dari PPID Pembantu Sekda Aceh. Padahal di dalam pasal 21 UU KIP disebutkan “Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan”. Menurut MaTA, ini adalah langkah mundur bagi Pemerintah Aceh periode sekarang,” ujar Amel.
Amel menilai Pemerintah Aceh telah gagal membuktikan dirinya sebagai pemerintah yang terbuka. Ironisnya lagi, hal tersebut sekaligus bertolak belakang dengan harapan Gubernur Aceh agar publik di Aceh ikut melakukan pengawasan terhadap APBA yang telah dipergubkan.
“Lantas bagaimana masyarakat dapat efektif melakukan pengawasan terhadap pembangunan Aceh sementara datanya saja tidak dapat diakses?” Amel mempertanyaan.
MaTA berharap Pemerintah Aceh agar tidak menutup-nutupi seluruh informasi yang jelas-jelas masuk kedalam kategori informasi publik yang terbuka.[](rel)




