BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Koalisis Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pos pemantauan ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia dengan tujuan mengawal proses penerimaan peserta didik baru agar lebih transparan dan akuntabel. Pos pemantauan juga dapat menjadi sumber informasi bagi orang tua murid mengenai proses penerimaan peserta didik baru.

“Pos ini dibuka sejak 16 April sampai 30 September 2018. Bagi masyarakat yang ingin melapor atau bertanya dapat dilakukan melalui telepon di nomor 082360006117 Sari Yulis, atau datang langsung ke pos pemantauan yang beralamat di Kantor MaTA, Jalan Kebon Raja Nomor 27 Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, atau bisa mengakses website www.laporpendidikan.com,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA dalam siaran pers, Selasa, 17 April 2018.

MaTA berharap masyarakat dapat terlibat dalam proses permantauan penerimaan peserta didik baru, terutama orang tua siswa yang akan mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah negeri tertentu. MaTA juga berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga menaruh perhatian dalam proses ini. Menurut MaTA, ini juga termasuk dalam pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian khusus dari Ombudsman.

Hasil penelusuran MaTA, dunia pendidikan di Indonesia akan memasuki tahun ajaran baru 2018/2019 yang ditandai dengan tahapan penerimaan peserta didik baru dan pendaftaran ulang bagi siswa/siswi yang naik kelas. Peraturan mengenai penerimaan peserta didik baru tercantum dalam PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Secara lebih rinci Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang penerimaan peserta didik mulai taman kanak–kanak hingga sekolah menengah atas.

“Aturan-aturan tersebut berlaku bagi sekolah negeri di bawah Kemendikbud, sedangkan di bawah Kementerian Agama diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No. 481/2018 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru yang berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Kementerian Agama (Min/ MTSn/MAn/MAKn),” ujar Baihaqi.

Hasil analisis MaTA, PP 17/2010 dan Permendikbud 17/2017 dapat dikatakan cukup progresif. Dalam aturan tersebut, tidak ada jalur umum karena prinsipnya seluruh anak-anak terdekat dari sekolah bisa mengakes pendidikan berdasarkan dari jarak tempuh dan waktu. Sedangkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 481/2018 cenderung berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan PP 17/2010.

“Misalnya dalam hal penerimaan peserta didik kelas 7, dalam PP 17/2010 penerimaan siswa berdasarkan nilai ujian akhir berstandar nasional sedangkan pada SK Dirjen Pendidikan Islam 481/2018 seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian keluar dan dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar/tes akademik sejenisnya. Selain kedua aturan tersebut, seringkali peraturan terkait PPDB yang dikeluarkan Walikota/Bupati maupun Gubernur seolah tidak mengacu pada PP 17/2010 maupun Permendikbud 17/2017,” kata Baihaqi.

Melihat hasil pemantau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada proses PPDB tahun 2017 silam, setidaknya ditemukan tiga permasalahan besar. Pertama, proses PPDB yang berpotensi terjadi korupsi, misalnya jual beli bangku. Kedua, terkait sistem zonasi yang membinggungkan dan meribetkan orangtua murid. Ketiga terkait transparansi proses penerimaan peserta didik baru.

Baihaqi melanjutkan, proses penerimaan peserta didik baru kerap menjadi “mimpi buruk” bagi orang tua sebab seringkali mereka dibebankan dengan berbagai macam pungutan, mulai dari uang formulir, seragam hingga  uang masuk sekolah yang jumlahnya tidak sedikit. Padahal jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar seharusnya sekolah, khususnya SD dan SMP, tidak membebani orang tua dengan berbagai pungutan yang mengatasnamakan sumbangan. Selain itu, sekolah juga sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan dalam proses PPDB.

“Hal yang juga tak kalah membebani orang tua murid adanya kewajiban daftar ulang yang disertai dengan pembebanan biaya daftar ulang. Pihak sekolah seharusnya tidak perlu memberlakukan biaya daftar ulang pada siswa, cukup dengan pemenuhan syarat administrasi saja,” kata Baihaqi.

Baihaqi menilai, berbagai permasalahan itu jelas akan menghambat pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan. Warga negara dirugikan karena hak atas pendidikan tidak terpenuhi meski dijamin oleh konstitusi. Sementara negara juga dirugikan karena kewajibannya guna memenuhi hak pendidikan warga negara “dibajak” oleh sekelompok orang untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.[](rel)