LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial D, 50 tahun, warga Aceh Utara, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Tersangka D ditangkap di rumahnya, Senin, 16 April 2018, malam, dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu dalam konferensi pers, Selasa, 17 April 2017. Budi menjelaskan, tersangka D memperkosa anak tirinya pada tahun 2016 sampai 2017. Selama ini, kata dia, korban tidak berani mengadu kepada ibunya karena selalu diancam akan dibunuh, dimutilasi dan ibu kandungnya akan diracun oleh ayah tirinya itu.

Menurut Budi, korban akhirnya mengungkapkan kasus pemerkosaan itu kepada ibunya setelah ia berada di sebuah pesantren. “Korban akhirnya tidak tahan dan mengungkapkan perbuatan bejat ayah tiri ke ibu kandungnya saat berada di pesantren. Pada 15 April lalu ibu korban melaporkan  ke polisi,” kata Budi.

Budi mengatakan, setelah melalui penyelidikan cepat dan diperoleh bukti visum, pihaknya langsung menangkap tersangka D di rumahnya, Senin malam kemarin. Saat interogasi, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka bekerja sebagai kepala tukang bangunan. Dia  memperkosa korban saat menganggur dan saat ibu korban tidak ada di rumah,” ujar Budi.

Budi menambahkan, tersangka dikenakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.

Sementara itu, ibu korban yang sempat diwawancara portalsatu.com/ mengaku menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Wanita paruh baya itu tidak menyangka anaknya mendapatkan perlakuan seperti itu dari suaminya.

“Tega, rupanya anak saya diancam akan dibunuh dan tubuhnya akan dipotong-potong bila ngomong ke saya,” katanya.

Wanita itu juga menjelaskan, anaknya diperkosa D saat ia pergi ke ladang.[]