LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk transparan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020, yang nilai kerugiannya sudah ada hasil audit BPKP dan telah diserahkan secara resmi.
“Pengusutan kasus tersebut harus benar-benar transparan sampai penerima aliran dana (komitmen fee) hasil dari korupsi tersebut harus diungkap dan ditetapkan tersangka. Penyidik perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan wali kota dalam kasus yang dimaksud. Karena kasus ini tidak berdiri pada jajaran dinas terakait saja karena pembangunannya fiktif. Kejaksaan harus berani dan tegas dalam pengungkapannya, publik jelas mengawasi. Kepastian hukum terhadap pelaku wajib dilaksanakan,” tegas Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 20 Mei 2021.
MaTA meyakini kejaksaan sudah tahu siapa saja yang terlibat. Sejak kejaksaan melakukan pulbaket (penyelidikan melalui pengumpulan bahan dan keterangan) terhadap kasus tersebut, kata Alfian, pihak yang diduga terlibat sudah nyata. “Saat ekspose bersama BPKP dalam rangka meminta audit juga sudah kelihatan siapa saja pelaku dan bagaimana ini bisa terjadi sehingga terjadi korupsi,” kata Alfian.
“Yang perlu digarisbawahi, kasus ini tidak berdiri pada rekanan dan pihak dinas terkait saja. Akan tetapi ada perintah atasan sehingga pihak dinas berani membuat administrasi seakan-akan proyek tersebut ada dibangun sampai terjadi pencairan dana, padahal fiktif,” tambah Alfian.
Menurut Alfian, dalam kasus ini selain nyata terjadi korupsi yang berakibat kerugian negara, juga terjadi maladministrasi dengan memalsukan dokumen sehingga fakta sebenarnya nihil. “MaTA menilai sangat berani dengan modus fiktif yang dilakukan pemerintah daerah. Ini kejahatan terkoordinir, sejak awal memang sudah direncanakan terhadap dana yang bersumber dari Otsus,” ujarnya.
MaTA merasa khawatir kasus ini tidak ada upaya untuk diungkap secara utuh. “Aktornya selalu ‘diamankan’, dan ini pola lama yang selalu terjadi dalam kasus korupsi. Jadi, transparasi terhadap penyidikan menjadi penting ditegakkan dan tidak ada toleransi atas siapa pun terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” tuturnya.
Menurut Alfian, kalau Kejari Lhokseumawe mengalami kendala dalam mengungkapkan kasus tersebut maka dapat melakukan koordinasi dengan Kejati Aceh. “Atau Kejati dapat mengambil alih. Kalau di Kejati juga mangkrak maka kasus ini menjadi tanggung jawab Kejagung secara institusi. MaTA sudah menyiapkan langkah selanjutnya, apabila kasus tersebut dalam penyidikan mangkrak pada aktor. Karena potensi keterlibatan penyelenggara negara terhadap kasus pembangunan tanggul tersebut sangat kuat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima secara resmi dari BPKP hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, tim BPKP Perwakilan Aceh datang ke Kejari Lhokseumawe, Rabu, 19 Mei 2021, sore, dan menyerahkan hasil audit PKKN tersebut. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi pada Rabu malam via pesan WhatsApp terkait informasi tersebut mengatakan, “sudah terima, tapi belum baca secara detail”.
Ditanya apa langkah selanjutnya, Miftahuddin menyebut, “tim buat laporan. Sabar”. (Baca: Kejari Lhokseumawe Terima Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa)
Diberitakan sebelumnya, Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah mengekspose hasil audit proyek tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe tahun anggaran 2020 kepada tim penyidik/penyelidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Kantor BPKP, Banda Aceh, Kamis, 1 April 2021. (Baca: Kata BPKP Aceh dan Kejari Lhokseumawe Usai Ekspose Hasil Audit Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa)
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Ini sudah ada pihak penegak hukum yang menanganinya. Pemerintah dan semua orang tidak menginginkan ada permasalahan. Tapi yang bisa melihat itu (kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa) ada penegak hukum. Kita serahkan kepada pihak hukum. Kalau tidak, ya mau bagaimana lagi,” ujar Suaidi menjawab wartawan saat menghadiri pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Kantor Kejari setempat, Kamis, 25 Maret 2021. (Baca: Ini Kata Wali Kota Lhokseumawe Soal Kasus Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa)[](red)






