LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai masih banyak terduga pelaku korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe belum tersentuh hukum alias tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mempertanyakan terhadap pelaku korupsi Rumah Sakit Arun yang belum tersentuh hukum. Bagaimana status para pelaku yang telah mengembalikan hasil korupsi, apakah tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut Alfian, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe patut berpedoman pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Kejaksaan penting memberikan klarifikasi terhadap orang-orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi yang sampai saat ini tidak disentuh hukum,” tegas Alfian.
Alfian kembali menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tidak berdiri pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak-pihak yang telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi juga wajib diberikan kepastian hukum.
“Kalau tidak, penanganan kasus ini menjadi lebih timpang. Artinya korupsi dulu terus kalau ketahuan maka uang hasil korupsi dikembalikan dan (dianggap) selesai. Ini menjadi preseden buruk dalam kinerja kejaksaan terkait penuntasan kasus korupsi. Atau ‘no viral no justice, tidak ada keadilan jika belum viral’,” ungkap Alfian.
Alfian menyatakan publik perlu mengawal kasus ini. “Siapa pun yang terlibat wajib dihukum dan pananganannya jangan di-cawe-cawe terhadap proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.
“Jadi siapa pun punya hak bagi publik untuk mengawal dan mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pernah takut apabila ada ancaman oleh pihak koruptor karena ancaman terjadi akibat kepanikan atas perilaku para pelaku kejahatan tersebut,” pungkas aktivis antirasuah itu.
Sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama dalam beberapa kali dikonfirmasi portalsatu.com/ mengatakan tim penyidik saat ini fokus terlebih dahulu melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Dua tersangka itu Hariadi, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe.[](red)




