LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe sumber dana Otsus tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp4,3 miliar.

“Karena sudah masuk 22 hari sejak BPKP Aceh menyerahkan secara langsung (hasil audit) ke pihak kejaksaan pada 19 Mei lalu. Kasus ini mendapat atensi publik, jadi kejaksaan patut menjelaskan, kenapa masih belum ada perkembangan (hasil penyidikan),” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 9 Juni 2021.

Alfian berharap kasus ini tidak ditarik ke konflik kepentingan. “Karena dari proses awal kan adanya pertemuan kejaksaan dengan pihak yang berperkara. Publik patut menduga ada konflik kepentingan, seharusnya kejaksaan tidak perlu bertemu dengan orang yang sedang mareka lidik saat itu,” ujarnya.

“MaTA berharap kepada (Kejari Lhokseumawe dan) Kejati Aceh untuk serius mengungkapkan kasus ini sampai ke level aktornya. Kalau dana Otsus dikorupsi terus tidak ada penegakan hukum maka kondisinya sudah di luar aman,” tegas Alfian.

Alfian menyebut publik tidak pernah lupa terhadap peristiwa dari awal sampai pada kondisi sekarang. “BPKP sudah melakukan audit investigasi dan hasilnya sudah diserahkan. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi kejaksaan menunda penyelesaian kasus ini. Kecuali kasus tersebut sudah “dinegosiasikan”, Kejati Aceh dapat mengambilalih pengusutan kasus tersebut mengingat pihak yang diduga terlibat ada penyelenggara negara, dan menghidari potensi konflik kepentingan,” tuturnya.

“Jangan hanya menetapkan tersangka pihak teknis saja, sementara aktor selaku pengambil kebijakam diloloskan. MaTA terus mengawal kasus tersebut, dan diharapkan kepada para pihak termasuk kepada kejaksaan jangan menarik kasus ini seolah-olah politik. Kasus tersebut murni telah terjadi kejahatan luar biasa, jadi tidak seharusnya dilindungi,” pungkas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak hanya menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tanggul Cunda-Meuraksa ke Kejari Lhokseumawe. Hasil audit investigasi terhadap proyek sumber dana Otsus tahun 2020 itu juga disampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

“Ya, laporan hasil audit investigasi atas pembangunan tanggul Cunda- Meuraksa Lhokseumawe dari anggaran Otsus 2020 sudah kami serahkan ke Kejagung melalui BPKP Pusat, Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe pada Rabu, 19 Mei 2021, dengan nilai kerugian negaranya setelah dikurangi pajak lebih dari 4,3 miliar,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menjawab portalsatu.com/, Kamis, 20 Mei 2021, usai siang.

Sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu, 19 Mei malam, membenarkan pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPKP Aceh. Baca: BPKP Aceh Serahkan Hasil Audit Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa ke Kejagung, Kejati, dan Kejari

[](red)