BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Plt. Gubernur Aceh mencopot Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun). Selain itu, MaTA meminta Plt. Gubernur mengklarifikasi secara langsung soal laporan terhadap Geuchik Meunasah Rayek, Tgk. Munirwan, ke Polda Aceh.

“Tadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Hanan, datang ke Polda untuk menyampaikan klarifikasi, dia mengaku tidak melaporkan Tgk. Munirwan ke Polda. Padahal, berdasarkan surat yang kami temukan, poin keempat (isi surat) jelas disebutkan, ‘untuk maksud tersebut, kami (kepala dinas, red) laporkan kepada bapak’, maksudnya Bapak Kapolda. Selain itu, surat ini juga sepengetahuan Gubernur Aceh, ada tembusannya,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 25 Juli 2019, sore.

Surat dimaksud Alfian adalah surat Kepala Distanbun Aceh, A. Hanan, kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh, tanggal 28 Juni 2019. Surat Nomor: 520/937/IX, sifat penting, perihal penyaluran benih tanpa label, itu tembusannya disampaikan kepada Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara.

Berikut isi surat tersebut:

1. Sehubungan dengan laporan koordinator Pengawas Benih Tanaman (PBT) Kabupaten Aceh Utara No. 521.21.AU.96.2019 tanggal 24 April 2019 perihal pemberitahuan benih padi IF8 tanpa label, dan telah ditindaklanjuti dengan hasil pendalaman oleh Tim Pengawasan Benih dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan ke Kabupaten Aceh Utara dengan hasil temuan peredaran benih IF8 sebagai berikut:

a. Ditemukan peredaran benih di Kecamatan Jambo Aye, Seunuddon dan Langkahan serta telah beredar juga di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Timur dengan perkiraan 60 ton. 

b. Dalam tahap prosessing benih ditemukan di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara dengan perkiraan calon benih sebesar 150 ton. 

2. Kami telah menindaklanjuti dengan menyurati Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara dengan surat No. 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019 dan surat kepada kepala dinas yang membidangi pertanian tanaman pangan kabupaten/kota dengan surat No. 520/876/IX tanggal 15 Mei 2019 perihal penyaluran benih tanpa label. 

3. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1995 tentang Pebenihan Tanaman yang melarang peredaran benih tanpa label. 

4. Untuk maksud tersebut kami laporkan kepada bapak agar dapat mengambil langkah-langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alfian mengatakan, dengan ditemukan surat tersebut menunjukkan bahwa pernyataan Kepala Distabnun Aceh “tidak melaporkan Tgk. Munirwan ke polisi” adalah pernyataan bohong. “Artinya, ini kan kesannya kadis ini tidak bisa dipercaya. Maka salah satu rekomendasi kita, Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh itu harus segera dicopot oleh Plt. Gubernur,” katanya.

Dia juga berharap Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan klarifikasi secara langsung soal surat berisi laporan kepada Kapolda itu. Pasalnya, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Aceh. “Plt. Gubernur harus memberikan klarifikasi secara langsung, tidak melalui Jubir (Juru Bicara Pemerintah Aceh). Kalau Plt., membiarkan ini maka Plt., juga kita minta pertanggungjawaban terhadap laporan ini,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, Bupati maupun Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara  juga patut diminta pertangungjawaban terkait laporan Kepala Distanbun Aceh terhadap Tgk. Munirwan ke Polda Aceh. “Dasar untuk diminta pertanggungjawabannya adalah surat pelaporan tersebut juga ditembuskan ke Pemkab Aceh Utara (Dinas Pertanian dan Pangan), yang seharusnya Pemkab Aceh Utara melindungi warganya dari masalah tersebut, dan dapat menyelesaikannya sebagai salah satu tanggung jawab pemerintah daerah, bukan malah membiarkan kriminalisasi yang sedang terjadi,” katanya.

Lihat pula: Sidom Peng: Pemkab Aceh Utara Siap Beri Jaminan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Kepala Distanbun Aceh, A. Hanan, mengaku tidak pernah melaporkan seseorang kepada pihak kepolisian terkait benih padi IF8. Apalagi disebut-sebut atas izin Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan, klarifikasi tersebut sudah disampaikan A. Hanan kepada Tim Pengacara Tgk. Munirwan, di Mapolda Aceh, “dan dibenarkan oleh Kompol M. Isharyadi F, S.IK., yang menangani perkara peredaran benih padi ilegal IF8”, Kamis, 25 Juli 2019. 

“Kami tidak pernah melaporkan Tgk. Munirwan kepada pihak kepolisian,” tegas Hanan, seperti dikutip Saifullah Abdulgani (SAG) dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis sore.

Menurut SAG, pada kesempatan itu Hanan juga menyampaikan arahan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar ia mendukung keluarga dan penasihat hukum yang sedang mengupayakan penangguhan penahanan Geuchik Gampong Meunasah Rayek, Tgk. Munirwan, yang saat ini ditahan di Mapolda Aceh. 

“Kami mendukung penundaan penahanan Tgk. Munirwan yang diupayakan keluarganya dan tokoh-tokoh masyarakat melalui penasihat hukumnya,” kata Hanan. 

Hanan mengatakan, apabila kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan Tgk. Munirwan, pihaknya akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada petani inovatif itu. “Setiap inovasi dan karya anak bangsa, sangat layak kita berikan apresiasi,” kata Hanan dikutip SAG. (Baca: Kepala Distanbun Aceh Mengaku Tidak Melaporkan Tgk. Munirwan ke Polda)

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.

“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019. 

Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh,  Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[](idg)