LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan, pembahasan anggaran daerah, termasuk soal utang, tidak boleh tertutup kepada publik.
“Publik harus tahu berapa jumlah utang Pemkab Aceh Utara. Tidak boleh ditutupi, karena kalau ditutup kepada publik, maka patut dicurigai ada apa,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat, 23 Februari 2018, sore.
Itu sebabnya, MaTA mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Utara, membuka kepada publik, berapa sebenarnya jumlah utang. “Karena selama ini kita baca pernyataan pejabat Aceh Utara, jumlah utang berbeda-beda (Rp220 miliar, Rp192 miliar lebih, dan Rp173 miliar lebih),” ujar Alfian.
“Kalau sampai hari ini belum jelas berapa jumlah utang, ini rawan terjadi persoalan hukum ke depan. Jadi, harus konkret, berapa sebenarnya jumlah utang, dan apa penyebab terjadinya utang, itu harus segera dibuka kepada publik,” kata dia lagi.
Baca juga: Sidom Peng: Utang 2017 Harus Dibayar 2018 Rp220 Miliar
Kepala BPKK: Utang Pemkab Aceh Utara Rp173 Miliar Lebih
MaTA menilai, pembahasan Pemkab dan DPRK Aceh Utara soal utang tahun 2017 yang tak kunjung tuntas mengindikasikan ada persoalan serius sejak perencanaan anggaran. “Seharusnya sejak tahap perencanaan diperjelas kebijakan-kebijakan prioritas untuk kepentingan publik, jangan hanya dibahas kebijakan-kebijakan untuk kepentingan elite. Kalau persoalan utang itu tidak selesai di 2018, semakin menguatkan dugaan bahwa sejak perencanaan anggaran bermasalah,” ujar Alfian.
Lihat pula: Bahas Pembayaran Utang, Dewan dan Wabup Rapat Tertutup
Alfian juga mengingatkan DPRK dan Pemkab Aceh Utara bahwa rapat pembahasan anggaran, termasuk soal utang, tidak boleh tertutup kepada publik. “Tidak ada alasan untuk ditutupi, karena itu bukan rahasia negara. Kalau rapat membahas anggaran pembayaran utang itu tertutup, publik patut mencurigai itu,” katanya.
Baca juga: Ketua AJI Lhokseumawe Sesalkan Sekwan Halangi Wartawan Meliput Pembahasan Anggaran
Dawa-dawi
Ketua DPRK Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil alias Ayahwa, menyebutkan, rapat eksekutif dan legislatif membahas soal utang belum tuntas. “Belum, lanjut hari Senin nanti kedua belah pihak duduk sekali lagi. Karena masih ada yang harus dibahas bersama, kan tidak mungkin langsung selesai,” kata Ayahwa dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat sore.
Ditanya mengapa rapat dua pihak yang digelar di gedung dewan, Kamis (kemarin) sore, tertutup untuk wartawan, Ayahwa mengatakan, “Nyan meunoe. Kadang na dawa dawi lam rapat (Soal itu begini. Kadang ada dawa-dawi dalam rapat antara dewan dan eksekutif). Hanya soal dawa-dawi (agar tidak ter-publish) itu. Jadi, tidak ada rahasia apapun, tidak ada kepentingan lain”.
Menurut Ayahwa, soal berapa sebenarnya jumlah utang Pemkab Aceh Utara, menjadi pembahasan yang alot. Sebab, kata dia, awalnya pihak eksekutif menyampaikan bahwa jumlah utang Rp192 miliar lebih, kemudian menjadi Rp173 miliar lebih.
“Setelah pertemuan kedua belah pihak di Banda Aceh, pihak Inspektorat (Aceh Utara) kemudian melakukan verifikasi jumlah utang. Tapi data hasil verifikasi itu belum disampaikan kepada kami secara tertulis, baru dibacakan saja (dalam rapat pada Kamis/kemarin). Kami kan tidak mau hanya dibacakan, maka kita minta secara tertulis, dan dijanjikan akan disampaikan (oleh eksekutif) hari Senin nanti,” ujar Ayahwa.
Lihat pula: Sengkarut Utang Aceh Utara: Pertemuan Dua Pihak Berlanjut ke Banda Aceh
Ayahwa mengakui, Pemkab Aceh Utara sampai saat ini belum bisa mencairkan anggaran tahun 2018 lantaran pembahasan soal utang belum tuntas. “Mudah-mudahan persoalan ini selesai dalam bulan ini,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir, menyebutkan, hasil verifikasi Inspektorat, jumlah utang senilai Rp173.717.482.179 (Rp173,717 miliar lebih). “Insya Allah, itu sudah konkret,” ujar Nasir melalui telepon seluler, Jumat sore.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh Utarwa, Salwa, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi portalsatu.com/, Jumat sore. Namun, lewat pesan singkat, Salwa membenarkan jumlah utang seperti disebutkan Kepala BPKK Aceh Utara.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, menolak memberikan penjelasan terkait penyebab belum tuntasnya pembahasan soal utang, sehingga sampai sekarang Qanun APBK 2018 belum ditetapkan setelah dievaluasi oleh Gubernur Aceh.
“Tanyong bak Sekda. Wewenang nyan kalheuh kujok bak Sekda,” kata Muhammad Thaib alias Cek Mad saat ditemui wartawan portalsatu.com/, Sirajul Munir, di Lhokseumawe, Kamis, 22 Februari 2018.[]






