LHOKSUKON – TM, 24 tahun, warga Gampong Rayeuk Glang Glong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara diciduk polisi di seputaran SMP Negeri 2 Matangkuli, Kamis, 21 Februari 2018 sekitar pukul 16:00 WIB.
Dalam penyergapan itu, dua pria lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Sudia Karya kepada portalsatu.com/, Jumat, 23 Februari 2018 mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan SMPN 2 Matangkuli tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Kita melakukan pengintaian di lokasi. Tak lama berselang muncul sepeda motor yang ditumpangi dua pria, sementara tersangka TM keluar dari pekarangan sekolah. Saat kita sergap, dua pria itu kabur, sedangkan TM berhasil kita tangkap,” ujar Iptu Sudia Karya.
Kata Sudia, saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek Matangkuli guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari TM kita sita tiga paket sabu, sebuah pirek kaca dengan sisa sabu di dalamnya, sebuah handphone Nokia hitam dan uang tunai Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Kasus ini masih kita kembangkan, tersangka masih diperiksa,”kata Iptu Sudia Karya. []


