LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti DPRK Lhokseumawe yang dinilai tidak serius dan maksimal menjalankan fungsi pengawasan terkait proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Pembangunan tanggul itu sudah menghabiskan dana Otonomi Khusus mencapai Rp46,8 miliar lebih sejak tahun 2013 sampai 2020, tapi belum tuntas. Selain itu, hasil penelusuran MaTA, paket/proyek tahun anggaran (TA) 2020 diduga tidak dikerjakan pada tahun tersebut, namun dilakukan pencairan dana.

“Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek ini, karena terindikasi tidak dikerjakan pada tahun 2020 tapi dananya dicairkan. Ini yang seharusnya ditelusuri oleh DPRK Lhokseumawe melalui fungsi pengawasan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, Selasa, 19 Januari 2021.

Akan tetapi, kata Alfian, pihaknya merasa kecewa terhadap DPRK Lhokseumawe yang terkesan tidak memahami permasalahan. “Sehingga ketika menggelar pertemuan dengan Dinas (PUPR), pertanyaan yang diajukan tidak substantif. Seharusnya DPRK mendalami dulu dan baru menyusun bahan pertanyaan,” ujarnya.

“Parahnya lagi, mereka (tim DPRK) turun ke lapangan tapi tidak sampai ke tanggul itu hanya dengan alasan tidak ada alat penyeberangan. Padahal beberapa hari sebelumnya, tim kejaksaan sudah menunjukkan cara untuk sampai ke tanggul itu dengan naik perahu,” ungkap Alfian.

BacaNaik Perahu, Jaksa Cek Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

Menurut Alfian, kasus proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa merupakan persoalan serius. Oleh karena itu, MaTA meminta DPRK Lhokseumawe menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Ini bukan ‘lelucon’, dewan jangan ‘main-main’. Dewan wajib serius dan maksimal dengan memihak kepada kepentingan masyarakat dan daerah. Bukan malah memihak kepada eksekutif dengan menerima mentah-mentah penjelasan yang tidak menjawab substansi permasalahan, sehingga terus bermunculan tanda tanya publik,” tegasnya.

Alfian menyebut seharusnya DPRK meminta dokumen kontrak proyek TA 2020 pada Dinas PUPR. Selain itu, melakukan pengukuran volume tanggul. “Dewan juga harus melihat fakta di lapangan, apakah tanggul itu baru dibangun atau sudah lama? Karena berdasarkan kontrak proyek 2020 itu September-Desember 2020, dan sekarang baru pertengahan Januari 2021. Artinya, dewan harus menemukan fakta, apakah pekerjaan itu baru selesai dikerjakan bulan kemarin, atau ternyata sudah lama sekitar satu tahun?”  

“Dewan juga bisa menggali informasi lebih dalam dari sumber-sumber kunci di Dinas PUPR. Misalnya, bertemu dengan mereka secara tertutup agar sumber kunci itu mau bicara sesuai kenyataan. Mereka mungkin tidak mau bicara terbuka karena kami mendapat informasi mereka berada di bawah tekanan,” ungkap Alfian. 

Alfian menambahkan, “DPRK harus bekerja serius dan maksimal, jangan alakadar. Karena hasil penelusuran kami di LPSE, proyek tanggul Cunda-Meuraksa itu sudah menghabiskan dana Otsus mencapai Rp46,8 miliar lebih untuk pekerjaan fisik dan pengawasan, belum termasuk untuk perencanaan. Bahkan, menurut informasi akan dilanjutkan dengan dana Otsus 2021 sekitar Rp5 M lagi,” ungkap Alfian.

MaTA juga menyatakan publik akan terus mengawal proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Lhokseumawe terkait kasus proyek tersebut.[](red)

Baca jugaIni Pertanyaan DPRK dan Jawaban PUPR Soal  Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

Turun ke Lapangan, DPRK tak Sampai ke Tanggul Cunda-Meuraksa