BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai tata kelola Pemerintah Aceh buruk. Penilaian itu mengacu pada rapor perkembangan nilai akuntabilitas kinerja yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

“Hasil penilaian Kemen-PANRB tentang akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, Pemerintah Aceh berada pada nomor urut 20 dari 34 propinsi. Ini perlu menjadi perhatian publik di Aceh,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada portalsatu.com, Kamis, 7 Januari 2016.

Melansir laman resmi Kemen-PANRB, 15 Desember 2015, terkait rapor perkembangan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, Pemerintah Aceh memeroleh nilai 58,24 dengan predikat CC.   

Menurut Alfian, hal itu menunjukkan tata kelola Pemerintah Aceh masih buruk, khususnya akuntabilitas. “Pemerintah yang tidak akuntabilitas berpeluang besar atau rawan terjadi korupsi. Ini menjadi tamparan bagi jajaran Pemerintah Aceh. Mereka patut menyadari tata kelola yang mereka kendalikan buruk,” katanya.

Ia menyebut kondisi ini berbanding terbalik dengan visi dan misi Pemerintah Aceh saat ini. “Tidak adanya (rendahnya) akuntabilitas ini bukan karena mereka tidak mengerti (tentang pentingnya akuntabilitas), tapi sengaja dilakukan mengingat sistem pemerintah masih belum ditata secara terbuka. Seharusnya Pemerintah Aceh mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sehingga trust (kepercayaan) terhadap pemerintah baik,” ujar Alfian.

Selain itu, Alfian menilai belum ada kemauan secara sistem dan kepemimpinan, sehingga tidak ada perubahan ke arah lebih baik dalam Pemerintah Aceh. “Terhadap penilaian Kemen-PANRB ini, kita merekomendasikan Pemerintah Aceh segera memulai dengan akuntabilitas pemerintah yang sehat. Tata kelola pemerintah menjadi kunci kesejahteraan Aceh ke depan,” katanya.[] (idg)