BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden RI melantik Mayjen (Purn.) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh dalam sidang paripurna istimewa DPRA, Rabu, 6 Juli 2022. Achmad Marzuki kini resmi menjadi Pj. Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh telah berakhir pada Selasa (5/7).

Pelantikan itu menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

Mulanya, Mendagri Tito Karnavian memandu Achmad Marzuki mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pj. Gubernur Aceh, yang turut disaksikan Ketua Mahkamah Syariah Aceh.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurus serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Achmad Marzuki.

Selanjutnya Mendagri Tito melantik Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh.

“Saya percaya bahwa saudara akan bertugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito.

Acara itu ditutup dengan peusijuek (tepung tawar) oleh Mejelis Adat Aceh (MAA).

Ketua DPRA, Saiful Bahri, yang memimpin sidang paripurna istimewa itu mengatakan penting bagi Pj. Gubernur Aceh bersama DPRA berkomunikasi dengan baik dan bermusyawarah dalam membangun Aceh.

Saiful Bahri berharap Pj. Gubernur Aceh memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027 dapat diperpanjang. Dia menyebut Aceh sangat membutuhkan Dana Otsus untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, sosial, dan lainnya.

DPRA juga berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan sengketa empat pulau di Aceh Singkil untuk mencegah potensi konflik berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, dalam keterangannya, Selasa, 5 Juli 2022, menegaskan Achmad Marzuki telah pensiun dari dinas aktif keprajuritannya di TNI.

Benni menyebut Mendagri Tito sudah melantik Achmad Marzuki sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2022. Jabatan Staf Ahli Menteri tersebut masuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi madya.

“Jadi, adanya anggapan Pak Achmad Marzuki masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri di Kemendagri,” ujar Benni.

Anggapan yang menilai Achmad Marzuki masih berstatus anggota TNI aktif itu mencuat seiring adanya kabar bahwa Marzuki akan dilantik sebagai Pj. Gubernur Aceh.[](red/kumparan.com)