BANDA ACEH – Abdullah Puteh mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, perihal pencoretan namanya dari daftar bakal calon anggota DPD RI oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, belum lama ini.
Nama Puteh dicoret karena pernah menjadi terpidana perkara korupsi. Pencalonan Puteh dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, S.P., Sabtu, 28 Juli 2018 pagi, mengatakan, berkas permohonan penyelesaian sengketa Abdullah Puteh telah teregister di Panwaslih, Kamis, 26 Juli kemarin. “Pihak Abdullah Puteh mendaftarkan permohonan sengketanya kepada kita. Sudah lengkap dan sudah kita register,” kata Faizah kepada portalsatu.com/.
Menurut Faizah, mediasi penyelesaian sengketa antara Abdullah Puteh selaku pemohon dengan KIP Aceh sebagai termohon, dijadwalkan, Senin, 30 Juli 2018. “Apabila di dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan, baru kita lanjut ke tahapan sidang ajudikasi,” ungkapnya.
Disinggung soal kinerja KIP Aceh dalam memverifikasi nama-nama bakal calon legislatif, khususnya DPRA dan DPD RI dari Aceh, yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi, Faizah mengatakan, “Mereka (KIP Aceh) ada tahapan verifikasi keabsahan persyaratan balon DPD. Sejauh yang kami lihat, KIP Aceh sudah melakukan tahapan tersebut,” katanya.[]
Lihat juga:
Diduga Mantan Koruptor Jadi Bacaleg, KIP Berharap Kejujuran Peserta Pemilu
Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bacaleg, Ini Kata Ketua KIP Aceh
Ini Kata MaTA Soal Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bacaleg di Aceh



