SUBULUSSALAM – Netap Ginting bersama Heppy Bancin memenangkan gugatan sengketa lahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil tidak menerima gugutan penggugat (Niet Onvankelijke Verklaard) dalam putusan eksepsi, Rabu, 2 September 2026.
Gugatan tersebut dilayangkan Mirja Kusuma dengan tergugat I Netap Ginting dan tergugat II Heppy Bancin terkait sengketa lahan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.
“Alhamdulillah hakim dalam amar putusannya, menyatakan gugutan penggugat tidak dapat terima,” kata Netap Ginging.
Lebih lanjut Netap Ginting menjelaskan, adapun amar putusan dalam pokok pekara yang bernomor 2/Pdt.G/2026/Pn Skl sebagai berikut.
1. menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima,
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pekara sejumlah Rp.1.206.500 (Satu juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Menurutnya, hakim telah memutus dan memberikan rasa keadilan dalam perkara tersebut. Netap menyampaikan terima kasih semua pihak yang telah membantu terangkanmya perkara ini.
Dengan keluarnya amar putusan ini , Netap menghimbau kepada penggugat untuk menghentikan segala aktivitas termasuk pengambilan TBS tanpa.hak di kebun miliknya Neta Ginying, yang selama ini sudah berlamgsung lama.
“Dan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Kota Subulussalam untuk menaikan status LP kami tgl 23 Feb 2026 tentang pencurian dengan kekerasan dari lidik ke sidik, karna kasus ini sudah mangkrak selama 6 bulan lebih,” pungjas Netap Ginting []





