SUBULUSSALAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Wali Kota Subulussalam H. Merah Sakti, untuk mencabut 7 Surat Keputusan (SK) mutasi yang dilakukan sejak 2017 sampai 2018 sebanyak 309 jabatan struktural PNS harus dikembalikan ke jabatan semula.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor 800/9674/OTDA tertanggal 11 Desember 2018 ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah perihal tanggapan terhadap usul penataan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam ditandatangani Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia, Dr. Soni Sumarsono.

“Dalam rangka menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan, Wali Kota Subulussalam agar mengembalikan pejabat yang dimutasi pada jabatan semula,” bunyi kutipan salinan surat Kemendagri yang diterima portalsatu.com/, Kamis, 27 Desember 2018.

Permintaan mutasi ini dicabut karena tidak mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana diamanatkan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Adapun sebanyak 7 SK mutasi yang diminta oleh Kemendagri untuk dicabut masing-masing SK pemberhentian nomor 821.2/109/75.020.3/ tanggal 18 September 2017 atas nama Drs. H. Salbunis, MAP dan kawan-kawan sebanyak 4 orang.

Selanjutnya SK nomor 821.2/004/75.020.3/2018 tanggal 4 Januari 2018 memberhentikan sebanyak 22 PNS dari jabatan struktural. Berikutnya SK nomor 820/065/75.020.3/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang pindah tugas PNS sebanyak 69 orang.

Sedangkan 4 SK lainnya yakni SK nomor 821.2/067/75.020.3/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pelantikan PNS dalam jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam sebanyak 58 orang.

Lalu, SK nomor 821.2/068/75.020.3/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian kepala sekolah sebanyak 29 PNS. Kemudian SK nomor 821.2/090/75.020.3/2018 tanggal 29 Oktober 2018 pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural sebanyak 72 PNS.

Adapun yang terakhir SK nomor 821.2/091/75.020.3/2018 tanggal 29 Oktober 2018 tentang pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam sebanyak 72 PNS.

Dalam surat tersebut, Kemendagri juga meminta Wali Kota Subulussalam untuk mengusulkan kembali mutasi jabatan struktural dengan  ketentuan yang telah ditetapkan.

Seperti tidak mengakibatkan adanya pejabat struktural yang kehilangan jabatan (non job) dan tidak menyebabkan penurunan eselon (demosi). Promosi dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi yang sudah melalui proses seleksi terbuka dan telah memperoleh rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan.

Di akhir kutipan surat itu, Kemendagri juga meminta Plt Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Subulussalam dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan ini kepada Mendagri.

Menanggapi hal itu Kepala BKPSDM Subulussalam, H. Mustolig mengaku belum menerima surat instruksi Mendagri terkait permintaan pengembalian jabatan struktural PNS ke jabatan semula.

“Saya belum terima, kebetulan hari ini saya tidak masuk kantor, karena ada acara tadi meminang anak,” kata Mustolig saat dikonfirmasi portalsatu.com/.

Ia juga mengaku belum mendapat informasi apapun mengenai surat tersebut. Menurutnya jika surat itu ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam, maka pengiriman surat ditujukan ke Sekretariat Daerah bukan ke BKPSDM.

“Kalau itu biasanya surat ndak sampai ke kita, karena ditujukan ke wali kota, bisa saja dikirim ke sekda,” ungkap Mustoliq.[]