BANDA ACEH M. Nasir Djamil, Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Nomor 5 sangat menyayangkan adanya pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2016 menyangkut tentang Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh satuan kerja perangkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Bale Pemenangan Pasangan Muzakir Manaf-T.A.Khalid Lampriet Banda Aceh, Sabtu sore, 25 Februari 2017.
Qanun ini setara dengan peraturan pemerintah, oleh karena itu sangat disayangkan kalau kemudian ada pengabaian terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2016, kata M. Nasir Djamil.
M. Nasir Djamil menjelaskan bahwa Qanun tersebut telah diabaikan sehingga menyebabkan hilangnya hak asasi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
Nah ini juga kemudian menghalang-halangi sehingga membuat hak mereka, hak yang paling asasi yang diatur di dalam konstitusi bahwa hak dipilih dan memilih itu akhirnya hilang. Merugikan masyarakat karena hak yang paling asisi dalam konstitusi republik ini kemudian diabaikan, kata M. Nasir Djamil.
Penggunaan e-KTP yang belum sepenuhnya dimiliki, M. Nasir Djamil menilai menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memberikan hak suaranya di Pilkada.
kita sadar bahwasanya e-KTP itu belum semua dimiliki oleh masyarakat di Aceh. Jangankan di Aceh, di ibu kota saja ada yang belum ada e-KTP, kata M. Nasir Djamil.
Ini menyebabkan hampir 25 atau 30% penduduk atau pemilih di seluruh Aceh tidak menggunakan hal pilihnya, nol koma sekian persen saja itu tidak boleh apalagi sampai 25-30%, menurut saya ini adalah kegagalan. Bagaimana kita bisa mewujudkan Pilkada damai, Pilkada halal kalau kemudian kondisinya seperti ini., katanya lagi.
Banyaknya jumlah masyarakat yang tidak bisa memilih diangap telah merugikan pasangan yang mereka usung dan mereka berharap ini menjadi perhatian bagi penyelenggara Pilkada.
Jadi ini telah membuat ada pasangan-pasangan calon yang kemudian dia yang seharusnya dia mendapatkan kemenangan atau kemudian mendapatkan suara di basis-basis yang sudah ditetapkan, tetapi dirampok dengan cara-cara seperti ini, kecuali kalau kita mau main rampok-rampokkan, boleh-boleh saja kan kira-kira begitu, kata M. Nasir Djamil.
Nah karenanya kami berharap hal-hal yang disampaikan ini, itu menjadi perhatian bagi penyelenggara Pilkada di Aceh, baik itu Panwaslih maupun Komisi Independen Pemilihan, katanya lagi.[]




