LHOKSEUMAWE – Personil Polres Lhokseumawe menangkap pemilik Galian C diduga ilegal beserta alat berat yang digunakan di Sungai Gampong Keude Sawang dan Gampong Blang Tarakan, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 25 Februari 2017.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat /escavator merk HITACHI serta 1 (satu) unit mobil truk Dyna yang berisikan pasir dan batu kotor.
“Mereka yang kita tangkap adalah M (39) warga Desa Kuta Bate Sawang kabupaten Aceh Utara dan SB (38) warga Desa Paya Raboe Sawang Kabupaten Aceh Utara. Mereka pelaku galian c tersebut. Sedangkan saksi kita juga lakukan pemeriksaan untuk tindakan lebih lanjut,” kata Latief kepada portalsatu.com, Sabtu malam.[]

