BANDA ACEH – Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr. Fauzi Saleh, Lc., M.A., mengatakan, kewajiban memelihara, menyantuni dan memuliakan anak yatim hingga usia balig merupakan salah satu perintah yang  dianjurkan dalam Islam sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya.

Pembinaan anak yatim dalam Islam tentunya tidak hanya terbatas pada hal-hal bersifat fisik secara materi seperti kebutuhan makan minum, pakaian dan tempat tinggal layak, tetapi meliputi hal-hal  bersifat psikis atau memberikan pendidikan dan ilmu agama.

Salah satu yang  dianjurkan untuk pemberdayaan anak yatim  dengan mengajarkan penguasaan kemampuan atau keterampilan sesuai  keahlian/bakat yang dimiliki, sehingga ketika usia dewasa kelak bisa mandiri dan mendapatkan penghasilan dari skill itu.

“Ini yang sekarang mungkin perlu menjadi perhatian kita bersama dalam memelihara dan menyantuni anak yatim ke depan di tengah masyarakat. Selain memberikan santunan materi secara fisik, perlu juga dilakukan upaya untuk menyiapkan kemampuan skill menurut bakat anak-anak yatim lewat berbagai pendidikan dan pelatihan yang disiapkan,” ujar Ustaz Fauzi Saleh saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, 5 September 2018, malam.

Menurut Fauzi, pemberdayaan anak yatim dengan menyiapkan keterampilan dalam hidupnya, harus menjadi prioritas masyarakat dan pemerintah saat ini. Kini saatnya beralih dari santunan materi semata kepada keterampilan profesi, sehingga sebagai bentuk kemuliaannya tidak selamanya anak yatim ini bergantung pada santunan materi dari sedekah/santunan dari berbagai pihak yang peduli.

“Kalau soal santunan materi, saya kira kemampuan kita terbatas untuk membantu anak yatim selamanya sampai usia balig. Untuk beberapa kali bisa kita beri santunan per bulan atau per tahun saat bulan Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri serta Idul Adha, tapi dengan kemampuan skill yang diajarkan bisa menjadikan pemberdayaan selamanya sesuai dengan kecenderungan/bakat anak yatim,” tegasnya.

Apalagi di zaman teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini yang memasuki era revolusi industri 4.0, tanpa kemampuan skill dimiliki seseorang akan sangat sulit bersaing dan mendatangkan penghasilan.

“Karenanya, saya mengajak kita semua untuk menyantuni dan memelihara anak yatim dengan menciptakan program pemberdayaan untuk melahirkan keterampilan  mereka. Bisa pelatihan menjahit, peternakan, pertanian, bengkel, IT, menulis, wirausaha, serta kemampuan untuk menciptakan semangat entrepreneurship setelah memiliki keahlian,” ujarnya.

Dengan keterampilan tersebut, jika anak yatim ini membutuhkan bantuan modal untuk berusaha,  perlu keterlibatan masyarakat dan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah guna membantunya.

Fauzi juga menyarankan kepada para wali yang memelihara dan mengelola harta anak yatim agar dapat menyiapkan harta yang ditinggalkan orangtua anak yatim untuk pemberdayaan anak yatim lewat keterampilan.

“Bisa juga dari harta orangtuanya yang ditinggalkan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan atau dari bantuan masyarakat. Sehingga dengan pendidikan yang didapatkan melahirkan tenaga terampil untuk menciptakan lapangan kerja sendiri. Pemberdayaan anak yatim berpindah dari materi ke keterampilan profesi dan tetap terjaga kehormatannya dari meminta-minta dan berharap belas kasihan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, anak yatim juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain seusianya. Mereka adalah generasi masa depan yang berkualitas. Hari depan umat ini semuanya tergantung pada mereka. Oleh karena itu, untuk membentuk mereka menjadi manusia yang tangguh dalam menghadapi tantangan persaingan pada era globalisasi serta arus informasi dan komunikasi, hak-haknya harus dipenuhi secara bertahap.

Mendidik anak yatim dengan baik adalah membimbing dan mengarahkan mereka kepada hal-hal yang baik lagi bermanfaat, dan memelihara serta memperingatkan mereka agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang merusak. Pendidikan moral dan agama anak yatim ini termasuk perkara yang wajib mendapatkan perhatian khusus. Diharapkan mereka tidak menjadi unsur perusak atau akar kesengsaraan dalam umat dengan menularkan benih-benih kerusakan akhlak mereka dalam pergaulannya.

Jika seorang anak ditinggal mati oleh orang tuanya, maka kaum kerabatnya yang mengurus hidupnya. Namun jika mereka tidak memiliki sanak famili, maka pemerintah dan umat Islam yang mengambil alih tugas ini. Mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk merawatnya, tapi juga mengurus hartanya. Kelak jika sang anak yatim  dewasa, maka hartanya itu diserahkan sepenuhnya kepadanya. Si pengasuhnya itu tidak boleh memakan sedikitpun  harta anak yatim secara zalim.

“Alquran memberikan tuntunan dengan menunjukkan jalan yang dapat ditempuh seorang Muslim dalam memelihara anak yatim. Hal ini tidak lain agar seorang Muslim tidak terjebak dalam tata cara pengasuhan yang salah dan dapat menelantarkan anak yatim,” jelasnya.

Ayat-ayat yang memberikan informasi tentang perawatan diri anak yatim antara lain surah Al-Baqarah ayat 220 yang artinya, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah hal yang baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah menegetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

“Merawat anak yatim dengan baik adalah memperlakukan mereka sebagaimana memperlakukan seorang anggota keluarga, tidak membedakan mereka dalam hal makanan, minuman, pakaian, sehingga anak yatim tidak merasa hina dan susah. Dengan bersikap lemah lembut dan kasih sayang terhadap mereka, mereka akan merasakan sebagaimana kasih sayang kedua orang tua mereka dan akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda dari Allah Swt., bagi seorang muslim yang mampu melaksanakan kewajiban tersebut,” pungkasnya.[](rel)