LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua warga Gampong Meunasah Nga, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, diduga sebagai pembeli dan penjual narkoba. Saat menciduk dua pria itu di Gampong Meunasah Nga, Rabu, 5 September 2018, malam, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 7 September 2018, menyebutkan, dua tersangka itu berinisial AM, 35 tahun, yang diciduk pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, dan IS, 36 tahun, ditangkap pukul 22.00 WIB.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa AM sering membeli dan memiliki sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini informasi itu benar, AM kita tangkap di jalan gampong setempat dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,05 gram/bruto,” ujar Ildani.

Ildani menyebutkan, hasil pengembangan terhadap AM, pihaknya menangkap IS di rumahnya. “IS kita duga sebagai penjual sabu untuk AM. Dari IS kita amankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 2,63 gram/bruto dan ganja seberat 17,01 gram/bruto, timbangan digital dan satu handphone,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka masih kita periksa,” kata Ildani.[]