25.9 C
Banda Aceh

Menyoal Komitmen Partai Lokal Aceh

Menurut lansiran laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, (akses Januari 2023) KPU telah menetapkan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU No. 518 Tahun 2022.

Partai Politik Lokal Aceh tersebut adalah:

1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Dasar penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, terkait penetapan partai politik peserta pemilu akan dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Banyak yang telah mengetahui bahwa munculnya partai politik lokal ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian di Aceh. Atau dengan kata lain partai lokal sebagai garansi dalam bingkai perdamaian yang disepakati agar mereka menjadi representatif perjuangan masyarakat secara umum.

Hal itu menjadi rangkaian resolusi konflik Aceh dengan pemerintah Indonesia melalui Penandatangan MoU (Memorendum of Understanding) antara pemerintahan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

Tentu saja, pembentukan partai politik tersebut merupakan awal dari harapan baru bagi seluruh masyarakat Aceh untuk merasakan tatanan sosial yang lebih baik dan dapat mengelola perdamaian secara sinergi.

Namun bagaimanapun, pada praktiknya yang paling dinamis, munculnya partai lokal yang beragam, (sempat mencapai 20 partai pada periode awal) dapat menjadi distorsi dan konflik yang baru.Sekaligus mengaburkan hakikat perjuangan.

Hal tersebut akan menampilkan sisi politik yang hanya mengakomodir kepentingan. Sehingga nilai perjuangan partai lokal bisa saja menguap menjadi uap dalam kelatahan demokratis semata. Kelatahan berpartai itu menjadi ajang percaturan yang menjauhkan dari cita cita bersama masyarakat Aceh.

Untuk itu menjadi perlu bagi kita membincangkan kembali perihal komitmen dan gambaran besar pembangunan Aceh.

Motif dan Urgensi yang Mendasar

Tentu awalnya dapat kita pahami bahwa dibentuknya partai lokal, bertujuan untuk mewujudkan cita-cita sesuai MoU Helsinki.

Adapun tujuan yang paling utama adalah agar membawa kesejahteraan yang adil, makmur bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh demi menghadapi tantangan zaman yang semakin berat.

Hendaknya, apa apa yang diharapkan masyarakat pasca konflik benar-benar terwujud lewat medium partai lokal. Yaitu demi kepentingan nilai khas Aceh dalam kancah nasional dan internasional, sekaligus jaminan pemerintahan Aceh (UUPA) dengan kebijakan yang efektif dan tanpa korupsi (baca: kepentingan kelompok).

Pembentukan partai lokal tadi, diharapkan pula dapat menyambung kepentingan rakyat di elit pemangku jabatan di Aceh hingga ke daerah pusat dengan bargaining yang kuat.

Sejauh ini, dalam beberapa diskusi, tampak bahwa komunikasi partai lokal secara vertikal (ke ranah pusat) masih lemah. Belum lagi perkara intrik intrik politik dalam tubuh partai lokal sendiri. Posisi tawar partai lokal juga terbilang rendah.

Tentu masyarakat Aceh tidak menginginkan hilangnya masa depan mereka untuk semakin maju, disegani madani, adil, dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum. Dan berimbas pada perumusan ekonomi yang memihak rakyat Aceh secara khusus.

Untuk itu sinergi antarpihak ( termasuk dengan partai nasional) sangat penting guna menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pengelolaan pemerintahan dapat diwujudkan melalui proses yang transparan dan adil sesuai konstitusi.

Menurut Muhammad Ridwansyah, dalam jurnalnya (2018), secara teori tujuan dari partai politik lokal itu dapat dikategorikan menjadi tiga bagian sebagai berikut:

Pertama, Hak Minoritas, partai politik lokal didirikan untuk melindungi dan memajukan hak ekonomi, sosial, budaya, bahasa dan pendidikan kelompok minoritas tertentu.

Kedua, Memperoleh Otonomi atau kebebasan penuh. Partai politik lokal menginginkan untuk memperoleh otonomi bagi daerah mereka atau meningkatkan otonomi yang telah dimiliki ke arah pemerintahan sendiri dan menjadi mandiri.

Ketiga, Mencapai Kemerdekaan, partai politik lokal yang memperjuangkan kemerdekaan wilayah merdeka berupaya membentuk negara baru. Tentunya point ketiga ini sudah dikunci dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Kenyataan yang Tak Bisa ditolak

Kenyataan dalam poin di atas, membuka pintu lebar bagi partisipasi seluruh elemen masyarakat Aceh dan yang berdomisili di Aceh untuk terlibat berpolitik melalui partai lokal atau sering dikenal /familiar dengan sebutan Parlok.

Sehingga para mantan pejuang GAM-pun dan seluruh afiliasinya serta semua yang memiliki visi dalam pembangunan Aceh, menjadi bebas mendirikan partai politik sebagai kendaraan legal untuk memperjuangkan cita-cita berbasis parlemen.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, sebagaimana yang ditulis oleh Harry Kawilarang (2010, dalam jurnal Assauti Wahid) dengan judul “Aceh Dari Sultan Iskandar Muda Ke Helsinki”. “Dalam pemilu di tahun 1955, terdapat beberapa partai lokal yaitu Partai Rakyat Desa, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Gerakan Pilihan Sunda, Partai Tani Indonesia, Gerakan Banten di Jawa Barat, Partai Gerinda di Yogyakarta dan Parta Persatuan Dayak Kalimatan”.

Sehingga model perpolitikan semacam ini, adanya partai politik lokal bukan hal yang baru di Indonesia dan bahkan ini terjadi dunia perpolitikan dunia abad 21. Model seperti ini sudah pernah terjadi dan berjalan di beberapa negara.

Misalnya, di Scotlandia, adanya partai lokal, Scottish National Party (SNP), Scottish Green Party (SGP) di Palestina dan Palestinian People Party (PPP) serta di negara-negara lain seperti Canada, Jerman.

Dengan demikian, Aceh bisa meniru atau menerapkan model-model politik tersebut untuk berpolitik secara demokratis yang sejalan dengan nilai lokal berbasis syariat Islam, untuk kepentingan agama dan bangsa.

Antara Identitas dan Marwah

Kemunculan partai politik lokal khususnya yang baru, untuk bersaing pada Pemilihan Umum 2024 adalah hal yang menggembirakan. Ini sebagai penanda tingkat partisipasi dalam ajang demokratis pemilu.

Keberadaan partai politik lokal diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk terlibat berpolitik dan berpartisipasi di dalam pemerintahan yang demokratis. Serta mempersempit sikap skeptis masyarakat terhadap pemerintahan dan politik.

Namun eksistensi partai lokal hendaknya tidak terjebak dalam identitas yang rendah. Suatu identitas yang tidak melebur dalam komponen realitas masyarakat.

Identitas yang dimaksud itu hendaknya berbasis dari ideologi yang kokoh-membebaskan, menyelamatkan dan memberi rahmat/penerangan.

Suatu ideologi atau falsafah yang idealnya memang sudah mengakar dalam sejarah dan kultur Aceh. Sehingga identitas semacam ini bisa sekaligus menjadi indikasi sehat tidaknya partai lokal kita dalam bekerja.

Kesadaran semu akan identitas partai yang kami maksud, menjadi penyebab masyarakat yang mulai antipati dan mungkin meninggalkan partai partai lokal tertentu.

Masyarakat mulai menganggap partai-partai yang ada tidak memiliki kemampuan untuk mendorong pelaksanaan self government, seperti yang diharapkan dari perjanjian damai itu.

Idealnya partai politik lokal itu, menjadi pembeda, menjadi pemelihara marwah Aceh yang tegas dan bermartabat.Bukan semata bekerja seperti partai-partai nasional yang ada, yang sebagian bekerja formalistik dan musiman.

Bahkan partai politik lokal kita belum maksimal (atau gagal?) menghadirkan sesuatu inovasi kebijakan; mereka belum menghadirkan terobosan berarti yang meningkatkan harapan masyarakat terhadap keberadaan mereka di dunia perpolitikan.

Jadi partai lokal bukan semata bergelut pada ranah simbolik, dan berputar putar dalam hal bendera, misalnya. Sementara itu masih banyak realitas sosial yang timpang dan membutuhkan perbaikan, utama di bidang pelayanan dan kesejahteraan.

Kita melihat di tingkat daerah, bahwa partai politik lokal belum mampu dengan baik menggarap isu atau mewujudkan isu yang membentuk opini positif di mata publik.

Dari segi mode pengkaderan partai politik lokal juga masih terkesan sentralistik, persis seperti sebagian besar partai politik nasional. Hanya ruang kerja mereka saja yang mungkin membedakan.

Demikian halnya di ranah nasional, lebih parah lagi. Partai lokal tidak memiliki kepercayaan diri untuk berbicara selevel dengan partai politik nasional dan menghadapi pusat kekuasaan. Padahal partai lokal itu didirikan lewat undang-undang.

Dalam catatan lain, menurut sebagian pendapat, salah satu contoh kegagalan terbesar partai politik lokal Aceh adalah ketidakmampuan mereka meyakinkan pemerintah pusat untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2022. Partai politik lokal terpaksa pasrah dan mengekor di peta politik nasional. Begitulah!

Harapan dan Komitmen

Hampir kesemua peran penting (lokal) Aceh yang pernah dipandang dunia, dipengaruhi oleh sistem sosial yang terintegrasi dalam keputusan politik masyarakat Aceh.

Keputusan itu melibatkan semangat, tokoh berpengaruh, kepentingan umum atau kebaikan ummat, musyawarah dan solidaritas guna mencapai tujuan mulia.

Inilah gaya berpikir dan bernalar politik orang Aceh yang paling murn, beradab dan mendasar, yang sejatinya menjadi komitmen dalam penguatan partai lokal di Aceh.

Artinya watak awal sikap politis orang Aceh adalah semakna dengan kepengurusan ummat, siyasatul-ummah. Berpolitik adalah kebiasaan orang Aceh, sebagaimana halnya minum kopi.

Kini siyasah ummah itu, hemat kami, dijabarkan dalam qanun Aceh sebagai politik yang mengadopsi nama Siyasah Syar’iyah.

Politik lokal Aceh idealnya juga menjadi pendorong konsep perbaikan sosial, yang merupakan bagian dari cita agama Islam yang rahmatan lil alamin.

Sehingga nyatalah bahwa Intensnya sikap berpolitik orang Aceh, yang terwujud dalam partai lokal, menandakan berkembangnya nalar politik orang Aceh untuk terus berpartisipasi dan memberi andil bagi kemajuan bersama.

Maka sesuai dengan pandangan Ibnu Khaldun, hendaknya partai politik lokal itu dapat mengikat rasa dalam sistem sosial masyarakatnya dan mewarnai sikap hidup sehari hari, yang mandiri, beradab dan berkemajuan serta merekatkan antar golongan masyarakat.

Keterikatan itu, bisa muncul dari kelompok-kelompok kecil atau berdasarkan kesepakatan dan pengaruh pemerintahan (kebijakan publik) yang diakui dan diterapkan bersama.

Upaya memberikan pengaruh untuk mencapai tujuan tertentu yang lebih bermartabat ini, sebagai tujuan mendasar berdirinya partai lokal di Aceh, yang tentunya, mesti diperjuangkan bersama sama.

Semoga dengan kentalnya interaksi politis yang dialami masyarakat Aceh dalam skema partai lokal, dapat membentuk watak masyarakat yang berani, mandiri, cakap berargumen sehingga memperkuat daya tawar di level regional atau bahkan secara global.[]

Penulis: Taufik Sentana
Tengah menyusun Buku Hijrah Pendidikan. Bergiat di JSIT Aceh Barat dan intens dalam kajian sosial-budaya. Blogger di Kompasiana dan Retizen_Republika.

*Sebagian referensi dinukil bebas dari Jurnal ugm.media AJNN Aceh. Blog Raider id. Tempo dan Portalsatu.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

Terbaru

Balap Liar di Pidie, Puluhan Sepmor Knalpot Brong Diangkut Polisi

SIGLI - Puluhan sepeda motor (sepmor) yang sudah dipreteli dan menggunakan knalpot brong diamankan...

Dua Qari Muda Aceh Besar akan Bersaing di PTQ RRI Nasional

BANDA ACEH - Dua anggota Ikatan Persaudaraan Qari-Qariah dan Hafiz-Hafizah (IPQaH) Aceh Besar meraih...

Semakin Elegan, Honda Gold Wing 1800 Terbaru Hadir di Indonesia

JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) memasarkan versi terbaru Honda Gold Wing 1800,...

Dukungan Anies Capres 2024, Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerja Sama

JAKARTA - Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan resmi dan mencalonkan Anies Baswedan...

Komisi I DPRK Lhokseumawe Tetapkan Pansel Komisioner KIP

LHOKSEUMAWE - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah menetapkan lima anggota...

Dinas PK Aceh Utara Punya Ratusan Guru Penggerak untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

ACEH UTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Aceh Utara melaksanakan kegiatan Program Organisasi...

AJI Desak DPR dan Pemerintah Kembali ke Konstitusi, Batalkan UU Cipta Kerja

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor...

Menelan Ludah tidak Batalkan Puasa Asalkan Memenuhi Tiga Syarat Ini

Berpuasa adalah menahan dari tidak makan, minum dan hal-hal lain yang membatalkan puasa.Banyak orang...

Pemkab Aceh Utara Percepat Pembangunan

LHOKSUKON - Pemkab Aceh Utara melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah mengumumkan pemenang 25...

Kadis PK Aceh Utara Minta Kepala Sekolah Bikin Inovasi Belajar Program Ramadan

ACEH UTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes)...

Jemaah Salat Tarawih Padati Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon

LHOKSUKON - Ramai jemaah memadati Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Aceh Utara, saat salat tarawih...

Hadiri SPBE Summit 2023, Pj Wali Kota Imran: Lhokseumawe Siap Transformasi Digital

JAKARTA – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, menghadiri kegiatan Digital Goverment Award Sistem...

Proyek Bendung Krueng Pase Mangkrak, BEM FH Unimal Gelar Aksi di Jakarta

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menggelar aksi di depan gedung...

Janda Miskin di Gubuk Derita Bikin Kapolres Aceh Utara Datang Bawa Bantuan

ACEH UTARA - Sapiah (56), warga Gampong Ule Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara,...

Pujasera Kota Subulussalam Diharapkan Dapat Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

SUBULUSSALAM - Pusat Jajaran Selera Rakyat (Pujasera) Lapangan Beringin dengan wajah baru dan fresh...

Beragama tapi Mencari Dunia

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim*Sebuah video pendek berseleweran di beberapa grup media sosial yang...

Ketika Kapolres Naik Perahu ke Sarah Raja, Rombongan Darat Terjebak Lumpur, dan Mendaki ‘Bukit Runtuh’

ACEH UTARA - Kapolres Aceh Utara AKBP, Deden Heksaputera, bersama para personel Polres mengarungi...

AJI Lhokseumawe Buka Kelas Jurnalistik Ramadan 2023

LHOKSEUMAWE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe akan membuka Kelas Jurnalistik Ramadan 1444 H/2023...

Pantau Harga Bahan Pokok, Wali Kota Bersama Forkopimda Sidak Pasar

SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak)...

Aceh UMKM Expo 2023 Bukukan Transaksi Rp6,4 Miliar

BANDA ACEH – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Azhari,...