Banda Aceh – Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui penguatan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hingga 2026, lebih dari 10 ribu pekerja di berbagai sektor telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi Pemerintah Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan program perlindungan pekerja rentan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.

Menurutnya, meskipun kondisi fiskal daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan, Pemko Banda Aceh tetap berupaya memastikan para pekerja rentan memperoleh perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar premi yang relatif terjangkau, para pekerja memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Illiza.

Ia menambahkan, manfaat program tersebut tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan ketika terjadi musibah.

“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.

Sejak diluncurkan pada Oktober 2025, program perlindungan pekerja rentan di Banda Aceh telah menjangkau 4.800 pekerja. Memasuki tahun 2026, jumlah penerima manfaat kembali bertambah sebanyak 5.433 pekerja dengan dukungan anggaran daerah mencapai Rp1,08 miliar. Secara keseluruhan, lebih dari 10 ribu pekerja rentan kini telah terlindungi melalui program tersebut.

Capaian itu turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan status sebagai daerah dengan tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi Aceh. Hingga saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh mencapai 37,92 persen, tertinggi dibandingkan seluruh kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus memperluas akses perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Menurut Aziz, manfaat yang diperoleh peserta jauh lebih besar dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.

“Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” ujarnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga Mei 2026 terdapat 11 peserta program pekerja rentan yang meninggal dunia dan seluruhnya telah diajukan klaim manfaat. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai Rp82 juta, sementara enam lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Program ini menjadi bukti bahwa di tengah keterbatasan fiskal, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berupaya menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja rentan dan keluarganya. [adv]