LHOKSUKON – Polisi menangkap Mur, 29 tahun, warga Gampong Parang Siekureung, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, di meunasah setempat, Minggu, 20 Mei 2018, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu dan kaca pirek.
“Kita mendapat informasi di meunasah Gampong Parang Siekureung ada pria yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat kita turun ke lokasi, memang ada seorang pria di meunasah itu. Saat dilakukan penggeledahan badannya kita temukan satu paket sabu, kaca pirek dan sebuah telepon seluler,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Matangkuli, Iptu Sudia Karya kepada portalsatu.com/, Senin, 21 Mei 2018.
Sudia menyebutkan, saat ini tersangka Mur dan barang bukti diamankan di Mapolsek Matangkuli. “Tersangka masih kita periksa lebih lanjut,” katanya.[]

