BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh mendesak Pemerintah Aceh memasukkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 mendatang dalam Rancangan Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2021.
Koordinator MPO, Syakya Meirizal, mengatakan, jelang pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi, Pemerintah Aceh saat ini sedang menyusun RKPA yang akan menjadi cikal bakal APBA 2021.
“Kami meminta Pemerintah Aceh agar memasukkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 mendatang dalam APBA 2021,” kata Syakya, Kamis, 12 Maret 2020, ditemui di Banda Aceh.
Dia menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh dalam tahapan penyusunan APBA 2021 sudah dimulai, seharusnya anggaran untuk pelaksanaan pilkada diusul sejak awal sehingga bisa masuk dalam RKPA.
“Hal ini penting, mengingat pengusulan anggaran tidak bisa lagi dilakukan di tengah jalan, setelah penerapan sistem e-planning dan e-budgeting dalam penyusunan APBA,” ungkap Syakya.
Syakya mengingatkan agar Pemerintah Aceh tanpa direncanakan dalam e-planning maka tak bisa diusulkan atau dimasukkan dalam tahapan lain.
“Jangan sampai lalai, karena tahapan Pilkada 2022 akan dimulai sejak awal tahun 2021,” jelasnya.
Syakya mencontohkan, mulai dari pendataan dan validasi pemilih hingga tahapan-tahapan berikutnya, tentu butuh anggaran tidak sedikit.
“Jika sampai anggarannya tidak tersedia dalam APBA 2021, maka pelaksanaan Pilkada 2022 bisa dipastikan terancam gagal,” urainya.
Syakya menyebutkan, hingga saat ini belum ada sebuah kepastian terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh. Apakah akan ikut UU No. 10 tahun 2016, pilkada dilaksanakan serentak secara nasional tahun 2024, atau ikut UUPA dan Qanun Pilkada yang memerintahkan pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 mendatang.
“Menyediakan anggaran pilkada dalam APBA 2021 adalah pilihan yang paling logis bagi Pemerintah Aceh saat ini. Katakanlah Pilkada Aceh diputuskan tahun 2024, tentu alokasi anggaran dalam APBA 2021 tidak perlu dicairkan,” katanya.
Namun, jika pilkada dilaksanakan pada 2022, tapi anggarannya tidak tersedia dalam APBA 2021, ini akan jadi problem besar bagi Pemerintah Aceh untuk penyediaan anggarannya kelak.
“Kami menginginkan dan mendorong Pemerintah Aceh agar tetap melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022 sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada. Apalagi baru-baru ini MK telah memutuskan Pemilu serentak 2024 hanya wajib untuk Pemilihan Presiden, DPR RI dan DPD RI,” tegas Syakya.
Sementara Pemilihan DPRD dan Pilkada diberikan beberapa opsi yang lebih fleksibel. Ini tentu memberikan peluang bagi Aceh agar bisa melaksanakan pilkada sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada.
“Karena itu penting bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membuat laporan pelaksanaan Pilkada 2022 kepada Mendagri pascaputusan MK tersebut,” paparnya.
Dalam hal ini KIP Aceh juga jangan hanya menunggu, tetapi harus lebih proaktif. Tidak cukup sekadar rapat kerja dengan DPRA seperti kamarin. “Mereka harus segera mengusulkan proposal pelaksanaan Pilkada 2022 termasuk besaran anggarannya kepada Pemerintah Aceh,” ungkap Syakya,
Syakya menambahkan, KIP Aceh harus berani bersikap, bahwa Pilkada Aceh tetap dilaksanakan 2022. Apalagi putusan MK telah jelas membuka peluang untuk itu. Jadi tak perlu ragu lagi untuk mensosialisasi kesiapan KIP untuk melaksanakan Pilkada 2022 kepada publik.
“Kita juga meminta DPRA memberikan atensi yang serius terhadap rencana pelaksanaan Pilkada 2022. DPRA harus memastikan bahwa anggaran pilkada akan diusulkan oleh eksekutif sejak tahapan RKPA,” ujarnya.
Selain itu, kata Syakya, ketika jadwal pembahasan KUA – PPAS 2021 di DPRA, baru ribut karena anggaran pilkada tidak tersedia. Apalagi pilkada bukan hanya kepentingan Plt. Gubernur dan DPRA, melainkan kepentingan seluruh rakyat Aceh.
“Terlepas dari relasi politik yang agak hangat karena persoalan AKD, DPRA dan Plt. Gubernur Aceh harus benar-benar bersinergi agar tahapan pelaksanaan Pilkada 2022 dapat berjalan lancar,” jelasnya.[](Khairul Anwar/*)







