SUBULUSSALAM – Majelis Permusyarakat Ulama (MPU) Kota Subulussalam mendukung penuh pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pemberantasan judi online di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini.
Hal ini disampaikan MPU menyikapi maraknya isu judi online di Kota Subulussalam, bahkan sejumlah pelaku judi online telah berhasil diringkus Polres Subulussalam baru-baru ini.
“Kami mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak dan memberantas judi online di Kota Subulussalam,” kata Ketua MPU Kota Subulussalam, Drs. Syarkawi Nur didamping Wakil Ketua I dan I Ustadz Rahmat Lubis dan Ustadz Rusya kepada portalsatu.com/, Rabu, 26 Juni 2024.
MPU, kata Syarkawi juga turut serta mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online dan penyakit masyarakat (Pakat) lainnya. Seruan ini disampaikan MPU melalui tokoh agama, pimpinan dayah, imam kampung dan penyuluh agama di lima kecamatan dalam wilayah Kota Subulussalam.
Hal kata Syarkawi, sesuai Patwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 01 Jumaidil Awal 1437 H atau 11 Februari 2016, bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media lainnya, judi online hukumnya haram, pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Dalam memberantas pekat ini, kata Syarkawi selain mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), MPU Subulussalam juga menginstruksi seluruh Anggota MPU, pimpinan dayah dan imam kampung agar menyuarakan pemberantasan judi online melalui mimbar kutbah Jumat di kampung-kampung.
“MPU turun ke kecamatan-kecamatan menyampaikan Patwa MPU Aceh ini terkait pemberantasan judi online. Seperti 2023 kemarin disampaikan di beberapa desa di Kecamatan Rundeng, Sultan Daulat dan Longkib dengan mengundang tokok-tokoh agama, para ustadz dan pimpinan dayah,” ucap Syarkawi.
Wakil Ketua I MPU Kota Subulussalam, Ustadz Lubis berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo agar memblogkir atau menutup situs-situs judi online, agar masyarakat tidak dapat lagi mengakses situs perjudian tersebut. Dengan cara ini, menurut Lubis, dapat mencegah masyarakat, khususnya warga Subulussalam tidak melakukan tindakan haram tersebut, sebagaimana Patwa MPU Aceh.
Sementara Ustadz Rusya menambahkan pemberantasan judi online ini merupakan tanggung jawab bersama, karena itu ia berharap pemerintah dan stakeholders lainnya seperti Dinas Syarait Islam, MPU dan Kemenag yang bertugas memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat, agar Pekat ini dijauhi di Bumi Syekh Hamzah Fansuri, demi menyelamatkan generasi muda Kota Subulussalam ke depannya.
Menurutnya, dengan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat mudah mengakses judi online melalui android atau handphone. Karena itu, para ustadz, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, penyuluh agama dan orang tua juga harus bersama ikut serta memberantas judi online, dengan mengawasi prilaku anak.[]





