BLANGKEJEREN – Empat orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di depan kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, masing-masing terpidana dicambuk dengan jumlah yang berbeda.
Kajari Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Handri SH., Selasa, 3 Juni 2025, mengatakan empat orang terpidana judi online itu adalah MK (37) warga Kecamatan Kuta Panjang dijatuhi hukuman 11 kali cambukan, karena terpidana telah menjalani penahan, maka dikuranggu empat kali cambukan, sehingga menjadi tujuh kali cambukan.
“Kemudian KR (29) warga Kecamatan Blangpegayon, ia dijatuhi 12 kali cambukan, karena terhukum sudah menjalani masa penahanan, dikurangi dua kali cambukan, sehingga menjadi 10 kali cambukan,” katanya.
Selanjutnya adalah JI (44), warga Kecamatan Blangpegayon, ia dijatuhi 11 kali cambukan. Karena telah menjalani masa penahanan, maka dikurangi empat kali cambukan,sehingga menjadi Tujuh kali cambukan.
“Dan KH (45), warga Kecamatan Kuta Panjang, ia dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, dikarenakan sudah menjalani masa penahanan dikuranggi Satu kali cambukan, sehingga menjadi 11 kali cambukan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 9/JN/2025/MS.Bkj tanggal 06 Maret 2025, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 537/L.1.26/DIP.4/06/2025.
“Kita menghimbau kepada masyarakat Gayo Lues agar jangan lagi bermain judi online, karena itu merugikan diri sendiri, dan melanggar Qanun Aceh,” katanya.[]




