BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh ternyata gagal mencapai target Pajak, Retribusi, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan selama bertahun-tahun. Realisasi Retribusi Daerah tidak mencapai target selama 2019-2023, Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan masing-masing tak tercapai dari target empat tahun terakhir.

Data tersebut diperoleh portalsatu.com/, Rabu, 26 Juni 2024, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Realisasi Pajak Daerah Kota Banda Aceh selama lima tahun terakhir paling tinggi pada 2023 senilai Rp104,64 miliar (M) atau 93,51% dari target Rp111,90 M. Sedangkan realisasi Pajak Daerah tahun 2019 hanya Rp85,24 M (110,19%) dari target Rp77,35 M; tahun 2020 Rp74,89 M (86,44%) dari target Rp86,63 M; tahun 2021 Rp75,06 M (67,93%) dari target Rp110,50 M; dan tahun 2022 Rp85,53 M (76,43%) dari target Rp111,90 M lebih.

Realisasi Retribusi Daerah Kota Banda Aceh selama lima tahun terakhir paling tinggi pada 2019 dan 2023 masing-masing Rp25,67 M dan Rp25,14 M atau 76,21% dan 57,76% dari target 2019 Rp33,68 M dan target 2023 Rp43,54 M lebih. Realisasi tahun 2020, 2021, dan 2022 masing-masing hanya 54,29%, 37,11%, dan 56,33% dari target. Realisasinya gagal mencapai target sejak 2019 sampai 2023.

Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tahun 2020 hingga 2023 tidak tercapai dari target ditetapkan Pemko Banda Aceh. Hanya tahun 2019 realisasinya 100%. Selama lima tahun tersebut realisasi paling tinggi tahun 2020 Rp5,99 M, tapi hanya 74,99% dari target Rp8 M.

Sedangkan realisasi Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah melampaui target pada tahun 2020, 2022, dan 2023. Sepanjang tahun 2019-2023, realisasi tertinggi pada 2022 Rp199,35 M atau 120,31% dari target Rp165,69 M lebih.

[Tangkapan layar LHP LKPK Banda Aceh TA 2023. Foto: portalsatu.com/]

Tahun 2023, secara keseluruhan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh Rp287,36 M atau 102,69% dari target Rp279,85 M lebih.

Namun, target PAD setelah Perubahan APBK Banda Aceh tahun 2023 berkurang Rp1,62 M atau 1% dibandingkan jumlah dianggarkan dalam APBK murni. Dari Rp281,48 M menjadi Rp279,85 M lebih. “Penurunan (target) PAD diakibatkan dari penurunan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1.627.944.336”.

Realisasi PAD Banda Aceh tahun 2023 lebih rendah dibandingkan 2022 yang senilai Rp314,82 M. Namun, realisasi 2023 lebih tinggi dibandingkan 2021 yang senilai Rp224,36 M lebih.

Realisasi total Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh tahun 2023 Rp1,27 triliun (T) atau 100,17% dari anggaran direncanakan. Rinciannya, realisasi PAD Rp287,36 M, Pendapatan Transfer Rp970,17 M, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp15,07 M.

Realisasi Belanja Daerah Kota Banda Aceh tahun 2023 Rp1,28 T, serta pembiayaan Rp25,56 M lebih.

“Perkembangan ukuran kemandirian PAD Kota Banda Aceh dalam memenuhi kebutuhan Belanja Daerah TA (Tahun Anggaran) 2023 sebesar 22,39%, mengalami penurunan sebesar 3,69% dibandingkan TA 2022 sebesar 26,08%. Dan ukuran kemandirian PAD Kota Banda Aceh dalam memenuhi kebutuhan Belanja Operasi TA 2023 sebesar 27,32% mengalami penurunan sebesar 5,66% dibandingkan TA 2022 sebesar 31,66%,” bunyi keterangan dalam LHP LKPK Banda Aceh TA 2023 itu.

Temuan BPK

BPK mengungkapkan sejumlah persoalan terkait PAD Banda Aceh TA 2023. Di antaranya, BPK menilai penyusunan anggaran PAD belum memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022. Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 itu mengatur bahwa semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.

Penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar hukum yang melandasinya yang terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas penyusunan anggaran PAD menunjukkan beberapa hal. Salah satunya, penetapan anggaran Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah serta Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perubahan APBK TA 2023 belum memadai.

Saat diwawancarai auditor BPK, Kepala Bidang Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menyatakan tidak terdapat data potensi Retribusi Daerah Tahun 2023. Pendapatan Retribusi Daerah 2023 ditetapkan berdasarkan usulan masing-masing SKPK dalam rapat asistensi PAD dengan memerhatikan target dan realisasi Retribusi Daerah Tahun 2022, tanpa mempertimbangkan data potensi dan persentase pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pertumbuhan Daerah (RPD) Kota Banda Aceh 2023-2026.

Selain itu, sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1580/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2023, Pemko Banda Aceh dilarang menganggarkan pendapatan Retribusi Daerah Rp43.544.169.903 dalam Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan APBK TA 2023. Penganggaran Retribusi Daerah harus benar-benar memedomani capaian realisasi selama tiga tahun terakhir, dengan melakukan penyesuaian melalui penetapan besaran target pendapatan Retribusi Daerah pada saat penetapan Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan APBK TA 2023.

Namun, pada Perubahan APBK TA 2023 yang ditetapkan melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023, pendapatan Retribusi Daerah masih ditetapkan Rp43.544.169.903.

BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar berkoordinasi dengan DPRK dalam penetapan Qanun Perubahan APBK TA 2024 untuk lebih optimal memerhatikan pedoman penyusunan APBK terkait penetapan target pendapatan PAD dan belanja daerah, Hasil Evaluasi Gubernur, dan LHP BPK atas Laporan Keuangan. Dan, memerintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh untuk lebih cermat dalam menyusun anggaran PAD dengan melakukan perhitungan yang memadai atas potensi pendapatan sebagai dasar penetapan anggaran pendapatan.[](nsy)

Lihat juga: Realisasi Pendapatan Asli Aceh 2019-2023, Kapasitas Fiskal, dan Target 2024