LHOKSEUMAWE – Hamdani alias Mukim Ham, warga Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang menjadi korban pemerasan, mengaku awalnya Ketua LSM Gaspari Guslian Ade Chandra meminta uang Rp78 juta. Uang itu, kata dia, sebagai ganti rugi dan siap mencabut gugatan praperadilan terhadap kepolisian dan kejaksaan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 24 Februari 2017 malam, Mukim Ham yang berlatar belakang GAM tersebut mengaku ia dan istrinya dituduh Guslian penyebab Adnan, warga Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, ditangkap polisi dalam kasus penggranatan rumahnya tahun 2011 lalu.

Menurut Mukim Ham, Guslian juga mengatakan bahwa Adnan saudara dekatnya. Mukim Ham mengaku sempat diancam, apabila tidak bertanggung jawab atas penangkapan Adnan, maka akan dipraperadilankan.

“Beberapa hari lalu usai sidang di pengadilan, saya berjumpa dengan Guslian. Saya minta  gugatan itu dicabut, dia mengiyakan permintaan saya dengan catatan harus ada uang ganti rugi Rp78 juta. Rinciannya Rp18 juta kerugian materil dan Rp60 untuk kerugian immateril, karena Adnan mengalami penganiayaan saat ditangkap dan harus menanggung malu,” ujar mantan Ketua BRA Lhokseumawe itu.

Merasa tidak memiliki dana sebesar itu, Mukim Ham sempat meminta kurang dan menawarkan dana Rp35 juta, tapi  ditolak pelaku dengan ancaman gugatan tidak akan dicabut. Namun, kata dia, setelah perdebatan alot akhirnya kedua belah pihak sepakat Rp40 juta.

“Tadi siang (Jumat kemarin) kita bertemu di Kafe Corner, saya tarik uang di ATM Rp5 juta, dan saya serahkan ke Guslian sebagai tanda jadi gugatan itu akan dicabut. Kemudian dia perlihatkan ke saya surat pencabutan gugatan yang belum diteken, katanya surat itu akan dimasukkan ke pengadilan hari Senin ini,” jelas Mukim Ham.

Mukim Ham melanjutkan, tak lama kemudian, sekitar delapan anggota polisi menyergap dan menangkap Guslian dan dirinya di kafe itu.

“Saya sempat heran, kenapa ada polisi dan untuk apa saya ditangkap? Saya dibawa ke polres dan baru dibolehkan pulang usai Magrib,” kata Mukim Ham.

Mukim Ham juga merasa ada yang aneh dengan sikap Guslian. Kata dia, kenapa pihaknya yang dituduh penyebab Adnan ditangkap polisi dan dimintai uang lumayan besar. Padahal dalam kasus penggranatan itu, Mukim Ham dan keluargnya menjadi korban.

“Saya tidak menuduh dia telah memeras saya, tapi dengan jumlah dana sebesar itu buat saya berat. Saya hanya ingin kasus praperadilan itu tidak berlanjut, karena saya tidak ingat lagi detail kejadian penggranatan rumah waktu itu, karena sudah lama sekali,” pungkas Mukim Ham.

Diberitakan sebelumnya, tim Sapu Bersih Pungli Lhokseumawe bersama kepolisian menangkap Guslian Ade Chandra di Kafe Corner KP3 dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 24 Februari 2017, sekitar pukul 15.30 WIB. Ketua LSM Gaspari ini diduga memeras korban penggranatan rumah, Hamdani alias Mukim Ham Rp5 juta. (Baca: Saber Pungli Tangkap Oknum LSM Pemeras Korban Penggranatan)[]