SABANG – Anggota DPR RI asal Aceh H. M. Nasir Djamil meminta pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sinergisitas antarlembaga berkaitan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Pasalnya, kata Nasir, kurang bagusnya komunikasi antarlembaga serta adanya benturan regulasi berdampak terhambatnya kemajuan Sabang.
Nasir Djamil mengatakan itu di sela-sela pertemuan dengan jajaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Jumat, 21 Oktober 2016, sore. Kehadiran Nasir Djamil di BPKS dalam rangka kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Nasir mengatakan, pemerintah pusat punya kewajiban untuk membangun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ini diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Nasir, dalam UUPA jelas ditegaskan bahwa untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang, pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. Kewenangan itu untuk dilaksanakan BPKS dalam mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha guna mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.
Jadi adanya UUPA juga menjadikan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, posisinya semakin kuat, kata Nasir yang juga anggota Komisi III DPR RI, dikutip dari siaran pers.
Nasir mengaku ingin mendapatkan banyak informasi dari BPKS untuk kemudian disampaikan pada rapat dengan Menteri Keuangan serta menteri-menteri lain yang punya kaitan dengan keberlanjutan BPKS.
Kebetulan saya ada di Banggar, nanti semua yang bapak ibu sampaikan akan saya teruskan kepada Menteri Keuangan serta menteri-menteri lain terkait dengan BPKS, ujarnya.
Nasir juga berharap pihak BPKS rutin melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh serta pemerintah pusat, terutama kementerian dan lembaga terkait, sehingga seluruh persoalan yang dihadapi BPKS bisa diselesaikan bersama-sama.
Menurut Nasir, adanya suara-suara dari para pihak yang ingin agar BPKS dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya bagi warga Sabang dan Aceh khususnya, tidak terlepas dari kurang baiknya komunikasi dari pihak BPKS.
Politisi Parta Keadilan Sejahtera itu berharap segala persoalan yang menghambat kemajuan Sabang segera dicarikan jalan keluar. Karena, menurutnya, undang-undang dibuat untuk menjadi solusi bagi masyarakat, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahtraan, bukan untuk mengikat masyarakat.[] (rel)




